Pemerintah Kota Palembang rencanakan pemutihan PBB

id pajak bumih dan bangunan, pemutihan pajak, wajib pajak, penunggak pajak

Pemerintah Kota Palembang rencanakan pemutihan PBB

ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis)

....Manakala sektor pajak ini dimaksimalkan maka pemkot dapat meraih seluruh potensi pajak daerah yang masuk dalam Penerimaan Asli Daerah diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang merencanakan pemutihan pajak daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib pajak yang sudah menunggak di atas lima tahun.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang Shinta Raharja di Palembang, Selasa, mengatakan upaya itu untuk mengundang para penunggak mau membayar pajak kembali karena hutang lamanya sudah dihapuskan pemerintah kota.

"Ini sudah direncanakan, salah satunya wacana bagi yang sudah menunggak kurang lebih lima tahun hanya membayar dendanya saja, sementara yang sudah lewat lima tahun akan diputihkan," kata Shinta dalam acara sosialisasi amnesti pajak oleh Ditjen Pajak Sumsel dan Babel di Palembang.

Ia mengatakan, pemkot sejatinya sudah kesal dengan ketidakpatuhan dari penunggak pajak. Daripada, potensi pajak melayang begitu saja, pemkot mulai memikirkan rencana pemutihan ini.

Keinginan ini, tak dibantah Shinta terinspirasi program amnesti pajak secara nasional.

"Kegiatan ini berlangsung di tingkat pusat, dan sebenarnya daerah juga mempunyai persoalan untuk pengumpulan pajak daerahnya. Ada baiknya, momen ini kami manfaatkan juga untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Shinta sesumbar, manakala sektor pajak ini dimaksimalkan maka pemkot dapat meraih seluruh potensi pajak daerah yang masuk dalam Penerimaan Asli Daerah diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun.

Sejalan dengan keinginan tersebut, Sekretaris Daerah Pemkot setempat, Harobin Mustafa yang juga hadir pada acara sosialisasi tersebut, mengharapkan Ditjen Pajak yang beroperasi di Sumatera Selatan juga membantu pemkot dalam sosialisasi pajak daerah tersebut.

"Sosialisasi amnesti pajak dilakukan di mana-mana, kami berharap Ditjen Pajak juga membantu sosialisasi mengenai PBB, BPHTB, dan IMB ini," kata dia.

Sementara itu, Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang telah mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah Rp455,4 miliar per Oktober 2016 atau 92,59 persen dari target hingga akhir tahun.

Realisasi pajak yang sudah melebihi target yakni pajak restoran mencapai 104,77 persen atau Rp58,3 miliar dari target Rp55,6 miliar, pajak hiburan mencapai 113,23 persen atau Rp13,9 miliar dari target Rp12,3 miliar, pajak penerangan non-PLN mencapai 134,76 persen atau Rp4,8 miliar dari target Rp3,6 miliar.

Setelah itu, ada sektor pajak air tanah yang mencapai 164,76 persen atau Rp18 juta, pajak sarang burung walet mencapai realisasi 107,46 persen atau Rp60,7 juta, kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai 122,34 persen atau Rp401,4 juta dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 105,33 persen atau Rp113,4 miliar.