Palu (ANTARA Sumsel) - Salah seorang warga Desa Doda, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, mengeluhkan tindakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang melakukan penyerobotan lahan dalam usaha pembangunan interkoneksi listrik saluran udara tegangan tinggi (SUTT).
"PLN telah membangun satu unit tiang SUTT di atas lahan kami yang telah memiliki sertifikat sejak tahun 2011," kata Suroto, salah seorang perwakilan pemilik lahan kepada sejumlah wartawan di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independet (AJI) Palu, Senin.
Suroto menjelaskan lahan seluas 16.054 meter persegi telah dibeli pemilik lahan atas nama Bambang Iswara dari Martha Novitalia pada 10 Oktober 2011 di depan Notaris PPAT, namun belum dilakukan proses balik nama.
Pemilik lahan, kata Suroto, telah merencanakan pemanfaatan lokasi untuk dikembangkan tetapi setelah pihaknya mengunjungi kembali lokasi itu ternyata telah berdiri satu unit tiang listrik SUTT dengan ukuran kaki 6 meter kali 6 meter.
Informasi yang disampaikan masyarakat sekitar, kata Suroto, SUTT itu telah terpasang sekitar tujuh bulan lalu, tanpa adanya persetujuan pemilik tanah.
Akibat kejadian itu, Suroto telah melakukan komunikasi dengan pihak PLN setempat sebanyak dua kali, namun belum mendapatkan respon sama sekali.
"Saya sudah mendatangi kantor PLN Area Palu, tetapi diarahkan di bagian PLN unit pelaksanaan pemeliharaan (UPP) pembangkit dan jaringan (Kitring) Sulteng. Di sana saya bertemu dengan Pak Rizky," ungkapnya.
Rizky, kata Suroto, membenarkan bahwa pihak PLN telah membangun satu unit SUTT di lokasi itu namun karena tidak mengetahui siapa pemilik lokasi, pihak PLN hanya menuliskan nomor kontak yang dapat dihubungi dan digantung di bawah tiang tower.
"Secara lisan pak Rizky mengaku bertanggung jawab atas pembebasan lahan itu," ujarnya.
Bagi Suroto, pihaknya tidak mengharapkan kompensasi dari pembebasan lahan, tetapi hanya menginginkan niatan baik dari penaggung jawab pembangunan SUTT itu karena lahan itu telah jelas peruntukannya dan menjadi gagal karena sudah berdiri SUTT di atasnya.
"Sejak hari ini, kami memberikan waktu satu minggu kepada pihak terkait. Jika tidak ada niatan baik mereka sampaikan dan belum juga ada tindak lanjut, terpaksa kami akan membawa kasus ini ke pihak kepolisian," tutup Suroto.
Berita Terkait
Rizieq Shihab harus tanggungjawab dugaan penyerobotan tanah PTPN
Senin, 22 Februari 2021 12:26 Wib
Suku Sakai menuntut ganti rugi Rp4 triliun
Senin, 19 Februari 2018 17:12 Wib
Polda Sumsel segera tertibkan penyerobotan sumur Pertamina
Senin, 1 Agustus 2016 20:29 Wib
BPN terindikasi sembunyikan berkas bukti penyerobotan lahan
Rabu, 27 Januari 2016 19:22 Wib
Polda turunkan tim ke lahan PTCT di Banyuasin
Jumat, 6 November 2015 12:00 Wib
Polres OKU proses kasus penyerobotan tanah
Selasa, 10 Februari 2015 18:53 Wib
Kejari Baturaja diminta sidangkan perkara PT LPI
Selasa, 14 Oktober 2014 18:33 Wib
Kasus PT LPI telah dilimpahkan Kejati Sumsel
Rabu, 15 Oktober 2014 10:38 Wib