DPRD tanda tangani KUA PPAS APBD 2017

id ppas, apbd, kebijakan umum APBD, plafon anggaran sementara, surat Gubernur Sumsel Nomor, peraturan DPRD

DPRD tanda tangani KUA PPAS APBD 2017

HM Giri Ramanda N Kiemas Pimpinan DPRD bersama Alex Noerdin,Gubernut Sumsel tanda tangani nota kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS tahun Anggaran 2017 (Foto Antarasumsel.com/Susi/Ang/16)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pimpinan DPRD Sumatera Selatan dan Gubernur setempat menandatangani nota kesepakatan bersama tentang kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2017.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang kebijakan umum APBD (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2017 itu dilakukan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Ketua DPRD, HM Giri Ramanda N Kiemas beserta Wakil Ketua DPRD, Nopran Marjani, M Yansuri dan Chairul S Matdiah di Palembang, Jumat sore.

Menurut Giri, berdasarkan surat Gubernur Sumsel Nomor 045.2/3144/BAPPEDA-II/2016 pada 31 Oktober 2016, telah menyampaikan rancangan KUA serta PPAS APBD Sumsel tahun anggaran 2017 untuk dibahas antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 116 ayat (2) peraturan DPRD Sumsel Nomor 3 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Sumsel maka rancangan KUA dan PPAS APBD sebelum dibahas oleh badan anggaran DPRD bersama TAPD terlebih dahulu dilakukan pembahasan pra anggaran oleh komisi-komisi dengan instansi terkait mulai 25-27 Oktober 2016.

Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan oleh badan anggaran DPRD bersama TAPD provinsi Sumsel.

Pembahasan dilakukan mulai 28 Oktober sampai dengan 3 November 2016, meskipun dalam waktu relatif singkat tidak mengurangi keseriusan dan ketelitian dari badan anggaran DPRD dan TAPD Sumsel, katanya.

Ia menyatakan, sejalan dengan rencana kerja Pemprov Sumsel tahun 2017 mengusung tema "percepatan dan perluasan hilirisasi industri dan pengembangan pariwisata berstandar internasional".

Hal tersebut telah sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah tahun 2017 yang sudah ditetapkan dengan Perpres Nomor 45 tahun 2016 pada 14 Mei 2016 yaitu memacu pembangunan infrastruktur dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antara wilayah, ujarnya.

Ia menyampaikan, dari hasil pembahasan terhadap KUA dan PPAS APBD Sumsel tahun 2017 antara badan anggaran DPRD dan TAPD disepakati sejumlah Rp7,89 triliun, atau mengalami peningkatan sebesar Rp489,2 miliar atau naik 6,60 persen dari APBD Perubahan tahun anggaran 2016 yang telah ditetapkan sebesar Rp7,4 triliun.

Sementara Gubernur Alex Noerdin menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Sumsel serta TAPD yang telah bekerja sama dengan baik untuk menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap rancangan KUA serta PPAS APBD Sumsel tahun anggaran 2017.

Pada situasi dan kondisi keuangan negara yang terbatas, termasuk kondisi keuangan provinsi Sumsel amat terbatas memerlukan kecermatan dalam penentuan skala prioritas anggaran sesuai arahan Presiden RI.

"Alhamdulillah, pada hari ini dokumen perencanaan anggaran untuk provinsi Sumsel dapat disepakati dan ditandatangani antara pimpinan DPRD dengan gubernur Sumsel," katanya.
(adv)