KPU: Saldo dana kampanye calon Rp1 juta

id KPU, uang kampanye, saldo awal dana kampanye, peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, dana kampanye, na awal yang tertera dalam rekeni

KPU: Saldo dana kampanye calon Rp1 juta

Ilustrasi- biaya pilkada (Ist)

....Ia menegaskan bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran dana pasangan calon dalam pilkada wajib dicatat dan dilaporkan secara jujur dalam laporan awal dana kampanye (LADK)....
Kupang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang mencatat saldo awal dana kampanye dua peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang 2017 hingga Sabtu tercatat Rp1 juta.

Angka itu tertuang dalam laporan dana kampanye masing-masing peserta pilkada yang terlapor di KPU Kota Kupang, kata anggota KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik di Kupang.

Menurut dia, dana awal yang tertera dalam rekening laporan awal dana kampanye itu sebagai dasar bagi setiap calon untuk memenuhi syarat bagi pelaksanaan kampanye yang pelaksanaannya mulai 28 Oktober 2016.

Sesuai dengan pagu maksimal yang ditetapkan aturan, setiap peserta pilkada bisa memiliki dana kampanye hingga Rp33 miliar. Meski demikian, hal itu tergantung pada masing-masing kontestan untuk menggalinya dan memanfaatkannya.

Ia menegaskan bahwa setiap penerimaan dan pengeluaran dana pasangan calon dalam pilkada wajib dicatat dan dilaporkan secara jujur dalam laporan awal dana kampanye (LADK).

Penggalangan dana dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa, kata dia, harus menyertakan keterangan secara jelas nama, alamat, identitas, dan asal muasal dana tersebut.

"Hal ini penting untuk menggambarkan keterbukaan seorang calon kepala daerah dalam pengelolaan anggaran yang berasal dari dirinya maupun sumbangan pihak ketiga," katanya.

Sementara itu, Calon Wali Kota Kupang Jonas Salean mengaku dana kampanyenta sebesar Rp150 juta yang berasal dari masing-masing peserta pilkada.

"Saya sebagai calon wali kota menyumbang Rp75 juta dan calon wakil saya, Nikolaus Fransiskus, menyumbang Rp75 juta," katanya.

Meski demikian, dalam perjalalannya boleh jadi ada sumbangan lain dari pihak ketiga. Hal ini akan dia catat untuk dilaporkan sesuai dengan aturan yang ada.

"Itu yang kami miliki. Kami tidak punya dana lebih untuk kampanye," katanya.

Memang dalam rancangan maksimal pagu dana kampanye, paket "Sahabat" kata Jonas menetapkan kebutuhan anggaran Rp15 miliar. "Jumlah itulah yang kami sampaikan ke KPU," katanya.

Calon wali kota lainnya, Jefri Riwu Kore, mengaku memiliki dana kampanye sebesar Rp29 miliar. Jumlah itu menjadi angka maksimal yang dibutuhkan selama pelaksanaan kampanye.

Mantan anggota DPR RI Komisi X itu mengatakan  bahwa pihaknya akan memanfaatkan seluruuhnya. "Kami juga akan memberikan laporan beserta bukti penggunannya secara terbuka," ujarnya.

Dalam pilkada serentak di Kota Kupang diikuti dua pasangan calon, yakni Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus yang diusung Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PKPI, dan PKB; pasangan Jefri Riwu Kore-Hermanus Man diusung Partai Demokrat, PAN, PPP, dan Partai Gerindra.