DPRD sayangkan pencabutan larangan berkendara tiap jumat

id mobil, mobil dinas, kendaraan dinas pemerintah, larangan berkendara hari jumat, menggunakan kendaraan saat bekerja, mencabut larangan berkendara tiap

DPRD sayangkan pencabutan larangan berkendara tiap jumat

Ilustrasi- penggunaan kendaraan dinas pemerintah. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Semarang (ANTARA Sumsel) - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah menyayangkan pencabutan larangan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi setempat menggunakan kendaraan saat bekerja setiap Jumat.

"Daripada mencabut larangan berkendara tiap Jumat, lebih baik Pemprov Jateng menambah pelayanan atau fasilitas agar peraturan ini tetap berjalan, tanpa memberatkan ASN," kata anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah Muhammad Ngainirrichadl di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, jika aturan ini tidak bisa berjalan karena alasan ASN kesulitan mendapatkan angkutan umum karena rumahnya jauh, seharusnya Pemprov Jateng bisa memfasilitasi antar-jemput dengan armada yang memadai.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu meminta Pemprov Jateng melakukan kajian mendalam sebelum menerbitkan suatu peraturan.

"Jika ingin membuat peraturan, gubernur harus melakukan pengkajian yang matang dan mempertimbangkan manfaat agar peraturan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan, apalagi peraturan bebas kendaraan bermotor tiap Jumat ini belum berjalan setahun," ujarnya.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/54 Tahun 2015 tentang Penerapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi Instansi Pemerintah Provinsi Jateng Tahun 2015 s.d. 2020 akan dicabut dengan sejumlah pertimbangan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono mengatakan bahwa pihaknya akan memberlakukan persyaratan penggunaan kendaraan bermotor yang bebas emisi meski larangan penggunaan kendaraan tiap Jumat dicabut.

Ia menjelaskan bahwa pembatalan kebijakan tersebut setelah melakukan evaluasi, salah satunya melalui kuesioner.
Dari penjajakan melalui kuesioner tersebut, kata dia, diketahui jika masih banyak aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi yang merasa kesulitan jika ke kantor tanpa berkendara sendiri, terutama ASN yang sulit menjangkau angkutan umum dan bus kantor.

"Selain itu, dari beberapa razia yang dilakukan di sekitar kantor pada tiap Jumat, diketahui masih banyak ASN yang membawa kendaraan. Mereka memilih menitipkan kendaraan di luar kantor, kemudian berjalan kaki menuju kantor," katanya.

Hal itu, menurut dia, tidak hanya merepotkan, tetapi juga masih belum sesuai dengan tujuan pemberlakukan larangan penggunaan kendaraan.

"Kendati demikian, jika fasilitas yang disediakan sudah menunjang, kemungkinan kebijakan itu akan diberlakukan kembali," ujarnya.