Lahan OKI Pulp masuk kawasan lindung

id oki pulp, pabrik bubur kertas, sinar mas, akasia, lahan gambut, hutan

Lahan OKI Pulp masuk kawasan lindung

Foto udara pembangunan pabrik OKI Pulp & Paper Mills di Sungai Baung Kec Air Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)

....Pemerintah harus tegas menegakkan aturan dengan melarang keras pemanfaatan lahan gambut dalam serta meninjau ulang izin perusahaan di bawah bendera Sinar Mas Grup itu....
Palembang (Antarasumsel.com) - Sebagian lahan yang dikuasai pabrik bubur kertas PT OKI Pulp and Paper Mills di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, masuk kawasan gambut dalam yang merupakan kawasan lindung.

"Konsesi lahan Hutan Tanaman Industri untuk pasokan/suplier bahan baku OKI Pulp and Paper Mills sekitar 300 ribu hektare berada di lahan gambut yang sebagian di antaranya di lahan gambut dalam yang merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dirusak atau ditanami pohon akasia yang tidak ramah gambut," kata Sekretaris Utama Perkumpulan Tanah Air (Peta) DD Shineba, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan peta kubah gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lahan OKI Pulp di kawasan pantai timur Sumatera Selatan sebagian berada di kawasan lahan gambut dalam yang termasuk kawasan lindung.

Sesuai Undang Undang No.32 tentang lingkungan hidup, gambut di lahan budi daya dengan kedalaman maksimal tiga meter yang boleh dimanfaatkan atau dikelola menjadi lahan pertanian/perkebunan, sedangkan yang kedalamannya lebih dari itu termasuk kawasan lindung yang wajib dilestarikan dan dijaga jangan sampai rusak.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah harus tegas menegakkan aturan dengan melarang keras pemanfaatan lahan gambut dalam serta meninjau ulang izin perusahaan di bawah bendera Sinar Mas Grup itu, katanya.

Dia menjelaskan, banyak kerugian jika membiarkan perusahaan tersebut memanfaatkan lahan gambut dalam yang merupakan kawasan lindung itu.  

Jika gambut dalam dipakai akan banyak karbon keluar yang dapat mengakibatkan Indonesia menjadi penyumbang karbon terbesar, dan keanekaragaman hayati bisa berkurang,

Selain itu, jika lahan gambut dalam yang berada di daerah pantai digunakan bisa berdampak permukaan daratan akan mengalami penurunan yang bisa berpengaruh terhadap batas terluar Indonesia.  

Untuk mencegah timbulnya kerugian itu, pemerintah daerah setempat yaitu Pemkab Ogan Komering Ilir, Pemprov Sumsel, dan pemerintah pusat untuk bersikap tegas menyelamatkan kawasan lindung yang dikuasai perusahaan pabrik bubur kertas itu, kata aktvis lingkungan hidup itu. (Y009)