Pejabat: Percairan dan desa di Sumsel tertunda

id dau, dana desa, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Yusnin, dana bantuan desa, belum melengkapi persyaratan

Pejabat: Percairan dan desa di Sumsel tertunda

Ilustrasi - Alokasi Dana Desa (Antarasumsel.com/grafis/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Yusnin mengatakan, pencairan dana bantuan desa dari pemerintah pusat tertunda karena proses administrasi belum lengkap.

Untuk pencairan bantuan desa tahap kedua tertunda karena banyak desa yang belum melengkapi persyaratan, kata dia di Palembang, Rabu.

Memang saat ini desa sedang melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan setelah lengkap baru bisa dicairkan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sementara untuk tahap pertama sudah dicairkan dan telah dimanfaatkan masyarakat desa.

Dana bantuan pemerintah pusat itu sesuai aturan memang pencairanya dibagi dua tahap yakni 60 persen dan 40 persen.

Mengenai pencairan dana tahap pertama, dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui karena provinsi belum menerima laporan.

Hal ini karena kabupaten langsung yang melapor ke pusat, kata dia.

Dana bantuan dari pemerintah pusat itu untuk tahun ini jumlahnya cukup besar atau sekitar Rp1,7 triliun.

Bantuan desa itu diperuntukan untuk membuka akses perekonomian dan pengembangkan usaha masyarakat.

Dana tersebut terus dipantau sekaligus dievaluasi pemanfaatannya.
(U005)