Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Yusnin mengatakan, pencairan dana bantuan desa dari pemerintah pusat tertunda karena proses administrasi belum lengkap.
Untuk pencairan bantuan desa tahap kedua tertunda karena banyak desa yang belum melengkapi persyaratan, kata dia di Palembang, Rabu.
Memang saat ini desa sedang melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan setelah lengkap baru bisa dicairkan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sementara untuk tahap pertama sudah dicairkan dan telah dimanfaatkan masyarakat desa.
Dana bantuan pemerintah pusat itu sesuai aturan memang pencairanya dibagi dua tahap yakni 60 persen dan 40 persen.
Mengenai pencairan dana tahap pertama, dia mengatakan, pihaknya belum mengetahui karena provinsi belum menerima laporan.
Hal ini karena kabupaten langsung yang melapor ke pusat, kata dia.
Dana bantuan dari pemerintah pusat itu untuk tahun ini jumlahnya cukup besar atau sekitar Rp1,7 triliun.
Bantuan desa itu diperuntukan untuk membuka akses perekonomian dan pengembangkan usaha masyarakat.
Dana tersebut terus dipantau sekaligus dievaluasi pemanfaatannya.
(U005)
Berita Terkait
BNI Sekuritas sarankan sisihkan dana THR untuk investasi di saham
Senin, 25 Maret 2024 16:32 Wib
Pinjaman dana online naik menjelang Lebaran, AFPI minta masyarakat bijak
Jumat, 22 Maret 2024 4:05 Wib
Sepanjang 2023, BPR Sumsel salurkan kredit Rp168 miliar
Selasa, 19 Maret 2024 22:30 Wib
Kejagung terima laporan dugaan korupsi pada LPEI dari Menkeu
Senin, 18 Maret 2024 12:29 Wib
Kejari Banyuasin tetapkan 2 tersangka kasus korupsi dana Korpri
Kamis, 14 Maret 2024 21:10 Wib
Baik Kelola TKD, OKI Raih 3 Award dari Kemenkeu
Rabu, 6 Maret 2024 13:00 Wib
Terjerat kasus dana desa mantan penjabat kades di OKU Timur ditangkap
Minggu, 3 Maret 2024 11:10 Wib
Kearifan lokal ringankan korban bencana kebakaran di Mukomuko
Sabtu, 24 Februari 2024 17:54 Wib