Polisi profesional tidak akan lakukan pungli

id polisi, profesinalan tugas polisi, pungutan liar, Kapolda Gorontalo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hengkie Kaluara,

Polisi profesional tidak akan lakukan pungli

Ilustrasi- Polisi Apel persiapan pengamanan Pilkada (Foto Antarasumsel.com/Fenny Selly/15)

....Menurutnya, saat ini masyarakat resah dengan ulah oknum polisi yang melakukan pungli, dan hal tersebut menjadi tantangan bagi polisi....
Gorontalo (ANTARA Sumsel) - Kapolda Gorontalo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hengkie Kaluara mengatakan, jika Polisi profesional, tidak akan lakukan pungutan liar (pungli).

"Kalau kita profesional, pasti pungli tidak akan meracuni kita, karena kita menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang kita
peroleh dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, KUHAP dan KUHP," kata Kapolda.

Menurutnya, saat ini masyarakat resah dengan ulah oknum polisi yang melakukan pungli, dan hal tersebut menjadi tantangan bagi polisi.

"Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, apa perbedaan ucapan terima kasih dan pungli, dua hal itu adalah hal yang berbeda,jangan menjadi polisi yang tidak profesional dengan menyertakan embel-embel dengan tidak mau jika masyarakat hanya berterima kasih saja, dan hal tersebut dapat menjadi pungli," ungkap Brigjen Hengkie.

Kapolda memberikan contoh, jika polisi menyelesaikan pengurusan SKCK dan SIM dengan cepat sesuai waktu yang ada, hal tersebut berarti Polisi profesional dalam memberikan pelayanan masyarakat.

"Dan saat diucapkan terima kasih oleh masyarakat, harus membalas ucapan terima kasihnya dengan ikhlas dan hati yang tulus," tutur Kapolda Gorontalo.

Ia berharap, apapun kebijakan reformasi hukum, seberat apapun tugas Polisi harus mampu dijalankan dan Polisi harus mampu meningkatkan keterampilan dan lebih profesional disemua lini dimanapun Polisi bekerja.

"Kerjakan tugas pokok dengan tulus dan ikhlas, dan hanya berharap ucapan terima kasih dari masyarakat, karena kita telah mengerjakan pelayan Kepolisian dengan tulus," lanjutnya.

Kapolda juga mengatakan,  cara berpikir anggota Kepolisian harus dirubah agar dapat mencegah terjadinya tindakan pungutan liar.

"Jika ada anggota saya yang kedapatan melakukan pungli akan kita tindak tegas melalui sidang kode etik, bisa saja dipecat ataupun diberikan pembinaan," tegasnya.

Ia menambahkan, anggota Polisi tidak boleh selalu mencari kesalahan masyarakat menegaskan agar petugas Polisi selalu melayani dan dekat dengan masyarakat.

"Masyarakat jangan mengikuti keinginan polisi di lapangan yang meminta pungli, contohnya saat ditilang, jika memang pengendara bersalah, harus mengakui kesalahan dan menerima tilang, jangan berdamai dengan memberikan titip uang kepada anggota polisi yang melakukan tilang," tutupnya.