Luas lahan pemukiman kumuh DIY 264,9 hektar

id lahan kumuh, pemukiman kumuh, yogyakarta, Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan

Luas lahan pemukiman kumuh DIY 264,9 hektar

Ilustrasi-Kawasan pemukiman kumuh (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Yogyakarta (ANTARA Sumsel) - Luas lahan kawasan permukiman kumuh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2016 mencapai 264,9 hektare yang meliputi 229 Rukun Warga (RW).

Peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gadjah Mada (UGM) Triyastuti Setianingrum saat ditemui di Kampus Program Doktoral Studi Kebijakan UGM, Yogyakarta, Minggu menyebutkan kampung-kampung kumuh tersebut tersebar hampir di seluruh kelurahan, seperti Gedongkiwo, Sorosutan, Suryatmajan, Prawirodirjan, Pringgokusuman, Kricak, Karangwaru, Ngupasan, dan lainnya.

Sementara, kata dia, wilayah dengan kawasan permukiman kumuh paling luas berada di Kecamatan Umbulharjo seluas 75,2 ha, Kecamatan Tegalrejo 35,18 ha, dan Kecamatan Mantrijeron 20,65 ha.

Ia mengatakan permukiman di kawasan tepi sungai, terutama yang berada di perkotaan masih memerlukan perhatian yang lebih serius.

Pasalnya, permukiman di kawasan tersebut identik dengan hunian yang padat, sarana sanitasi dan sumber air bersih yang terbatas, akses dan sarana jalan yang tidak memadai, hingga status tanah yang bermasalah, kata dia.

"Beragam kompleksitas persoalan tersebut menjadikannya kawasan yang kumuh. Belakangan, pemerintah sedang giat melakukan penataan dan pengembangan kawasan sungai," kata Triyastuti.

Ia menambahkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemerintah mencanangkan sebuah program ambisius dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-1019 dengan target 100-0-100.

Target itu, kata dia lagi, berarti 100 persen akses air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

"Namun kemudian, program diturunkan sehingga mendorong pemerintah daerah setempat menyusun rencana penataan kawasan agar ke depan tidak ada lagi permukiman kumuh," tutur Triyastuti menambahkan.