Warga minta pembuang sampah sembarangan diberi sanksi

id sampah, tempat sampah, pembuang sampah sembarangan, sanksi pembuang sampah sembarangan

Warga minta pembuang sampah sembarangan diberi sanksi

Ilustrasi- pembuang sampah sembarangan.(Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Bandarlampung (ANTARA Sumsel) - Sejumlah warga Kota Bandarlampung meminta pemerintah setempat segera menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan karena akan mengganggu kesehatan dan keindahan serta kebersihan lingkungan.

"Saya sedang mengintip siapa yang membuang sampah di tanah kosong sebelah rumah. Kemarin sempat ada tumpukan sampah. Meski bukan tanah saya, selain merusak keindahan bau sampah itu cukup menyengat," kata Zaki, warga Labuhanratu Raya, Labuhanratu, Kota Bandarlampung, Minggu.

Ia berinisiatif membakar tumpukan sampah tersebut, namun keesokan harinya masih ditemukan lagi sampah yang diletakkan di sana yang dikemas dalam plastik.

"Ini kan namanya kurang ajar, sudah tahu baru dibersihkan malah diletakkan sampah lagi. Kenapa tidak membuang sampah di halamannya sendiri," kata dia dengan nada kesal.

Zaki pun sedang mengintai siapa pelakunya, dan jika tertangkap akan diserahkan kepada Ketua RT setempat untuk diberi penjelasan. Bila perlu, lanjut dia, dijelaskan sanksi berupa denda Rp500 ribu.

Warga lainnya mengharapkan aparat kelurahan hingga tingkat RT melakukan inspeksi ke sejumlah permukiman, sehingga jika ditemukan lokasi adanya tumpukan sampah yang tidak semestinya sebagai tempat membuang limbah rumah tangga tersebut, segera dilakukan upaya pembersihan dan pencegahan.

"Ketua RT, bahkan bila perlu lurah harus mendatangi permukiman dan menjelaskan adanya tempat membuang sampah, bukan di lahan kosong atau sembarangan saja membuangnya," kata Nasrul.

Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan oknum warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2007.

"Kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya sampai dengan saat ini masih sangat kurang, padahal sudah ada perda yang mengatur tentang buang sampah sembarang berikut sanksinya," kata dia lagi.

Dia mengatakan, selain dikenakan denda, bagi warga yang membuang sampah sembarangan itu dikenakan kurungan enam bulan penjara.

Seharusnya, masyarakat sadar sudah ada perda itu, dan juga harus perhatian terhadap lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, katanya pula.

"Dampak yang ditimbulkan akibat perilaku ini sangatlah buruk, karena bisa menimbulkan banjir dan juga penyakit," kata dia.

Ia melanjutkan, akan menerapkan secara tegas jika perilaku masyarakat Bandarlampung tidak juga ada perubahan, mengingat sudah berulangkali diimbau.

Herman menegaskan, ketua RT pun harus lapor ke lurah atau camat jika ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan agar segera diproses.

"Jangan sampai sampah yang menumpuk di selokan atau sungai meluber karena mampet dan nantinya pemerintah yang disalahkan, padahal petugas kebersihan sudah tiga kali sehari mengangkutnya," kata dia pula.

Selain  itu, pemkot setempat sudah menerapkan hukum sosial agar jera yakni dengan memfoto warga yang membuang sampah sembarangan lalu diunggah ke media sosial.

"Kita harus memberikan efek jera lain terhadap warga yang kerap membuang sampah sembarangan, foto saja oknumnya lalu disebarkan melalui media sosial," kata dia lagi.

Dia mengatakan, upaya itu untuk mengajak masyarakat sadar kebersihan, agar jangan lagi ada yang membuang sampah sembarangan.

Ia melanjutkan, jika wajah warga yang membuang sampah sembarangan itu sudah masuk media sosial diharapkan bisa membuat efek jera minimal malu, karena sudah melakukan perilaku yang buruk.