Semarang (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum pembobol kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar Diah Ayu Kusumaningrum dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Wididjanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat, lebih ringan dari putusan jaksa selama 13,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dibuat dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam perkara tersebut.
Diah Ayu merupakan personal banker Bank Tabungan Pensiunan Nasional yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi tersebut.
Selain itu, kata dia, terdakwa juga terbukti memberikan sesuatu kepada pejabat negara atau pegawai negeri dengan maksud tertentu.
Dalam hal itu, Diah terbukti memberikan uang sebesar Rp152 juta kepada mantan Kepala UPTD Kasda Suhantoro yang sudah dihukum atas perkara yang sama.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Penasihat hukum terdakwa, Soewidji, usai sidang mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut tidak realistis.
"Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan," katanya.
Berita Terkait
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Kontraktor segel gedung Pengadilan Agama Mukomuko
Minggu, 3 Maret 2024 21:37 Wib
Pj Bupati Banyuasin teken MOU isbat nikah Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Jumat, 1 Maret 2024 9:55 Wib
Pengadilan Agama Martapura putus 830 kasus cerai pada 2023
Rabu, 24 Januari 2024 0:26 Wib
KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kamis, 4 Januari 2024 11:03 Wib
Pemkab OKI Lepas Sambut Ketua Pengadilan Negeri
Rabu, 3 Januari 2024 11:25 Wib
Hakim kabulkan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham
Rabu, 20 Desember 2023 15:32 Wib
Saksi di PN Palembang sebut akuisisi saham PT SBS berikan dampak efisiensi
Senin, 18 Desember 2023 22:28 Wib