Pembobol kasda kota Semarang dihukum sembilan tahun

id penjara, pengadilan, sidang putusan terdakwa, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi

Pembobol kasda kota Semarang dihukum sembilan tahun

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Semarang (ANTARA Sumsel) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum pembobol kas daerah Pemerintah Kota Semarang senilai Rp26,7 miliar Diah Ayu Kusumaningrum dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Wididjanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat, lebih ringan dari putusan jaksa selama 13,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 dan 5 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dibuat dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam perkara tersebut.

Diah Ayu merupakan personal banker Bank Tabungan Pensiunan Nasional yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi tersebut.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga terbukti memberikan sesuatu kepada pejabat negara atau pegawai negeri dengan maksud tertentu.

Dalam hal itu, Diah terbukti memberikan uang sebesar Rp152 juta kepada mantan Kepala UPTD Kasda Suhantoro yang sudah dihukum atas perkara yang sama.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,5 miliar.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.

Penasihat hukum terdakwa, Soewidji, usai sidang mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut tidak realistis.

"Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan," katanya.