Masyarakat Sumsel pertanyakan pemanfaatan dana pajak undian

id dana pajak, pajak undian, pemenang undian, Kementerian Sosial, pemenang kuis, undian berhadiah uang tunai

Masyarakat Sumsel pertanyakan pemanfaatan dana pajak undian

Ilustrasi-pengambilan kupon salah satu pemenang undian,di salah satu mall yang ada di Palembang, Sumatera Selatan.(Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/16/den)

Palembang (ANTARA ) - Sejumlah masyarakat di Kota Palembang dan daerah Sumatera Selatan lainnya mempertanyakan pemanfaatan dana pajak undian yang dipungut dari pemenang undian, atau pihak penyelenggara undian berhadiah dikelola oleh Kementerian Sosial.

Setiap pemenang kuis atau undian berhadiah uang tunai atau barang berharga dan kendaraan bermotor dikenakan pajak undian sekitar 10 persen, jika dihitung setiap bulannya bisa mencapai ratusan juta rupiah atau bahkan lebih, kata Yan Fakhlani salah seorang warga di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, dana pajak undian yang jumlahnya cukup besar itu, perlu diketahui masyarakat dimanfaatkan untuk apa, disalurkan kepada siapa, berapa banyak, dan di mana saja.

"Masyarakat perlu mengetahui pemanfaatan dana pajak undian sehingga bisa dihindari penyalahgunaannya dan dapat digunakan untuk kepentingan sosial," ujarnya.

Menurut dia, pengelolaan dana pajak undian yang dipungut dari masyarakat pemenang undian atau dari pihak penyelenggara perlu dilakukan secara transparan dan untuk kepentingan masyarakat luas.

Dengan pengelolaan dana secara transparan bisa diminimalisir terjadiya penyimpangan dan penyalurannya benar-benar bermanfaat untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, kata warga.

Sementara sebelumnya Kepala Dinas Sosial Sumsel Apriyadi ketika ditanya mengenai pemanfaatan pajak undian yang dihimpun dari pemenang atau penyelenggara undian berhadiah, seperti undian nasabah bank atau kuis berhadiah lainnya, menjelaskan bahwa dana tersebut dikelola unit khusus di Kementerian Sosial secara profesional.

Dana yang dihimpun dari pajak undian dimanfaatkan untuk Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) seperti membantu masyarakat yang tertimpa bencana alam dan kepentingan sosial lainnya misalnya membantu biaya operasional panti asuhan, kata Apriyadi.