Polresta Palembang tindak anggota shabara pungli

id polresta palembang, polisi, pungli, penagnkapan pelaku pungli, Kepolisian Resor Kota Palembang, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Arya Dwianto

Polresta Palembang tindak anggota shabara pungli

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Kota Palembang, Sumatera Selatan, menindak sejumlah oknum anggota yang bertugas di unit Shabara yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

"Anggota Sabhara yang ditangkap Propam ketika melakukan pungli kepada masyarakat di area publik sekarang ini sudah diamankan dan menjalani proses hukum," kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Arya Dwianto, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, praktik pungutan liar (pungli) dengan alasan apapun tidak dibenarkan, jika ada anggota yang bertugas di Polresta hingga Polsek yang kedapatan melakukan praktik tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

"Seluruh anggota di jajaran Polres Palembang sudah diperingatkan dan selalu diingatkan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan negara kepadanya dalam pelayanan publik tertentu dan penegakan hukum," ujarnya.

Menurut dia, dalam beberapa pelayanan kepada masyarakat ada yang membutuhkan biaya yang diatur secara resmi seperti pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Dalam pelayanan seperti pembuatan SIM dan SKCK memang ada biaya administrasi resminya, namun jika masyarakat diminta mengeluarkan biaya di luar ketentuan jangan mau dan bila menemukan oknum anggota yang melakukan pemungutan biaya di luar ketentuan segera laporkan ke Propam.

Petugas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh melakukan pungutan uang di luar ketentuan yang telah ditetapkan, jika sampai melakukannya itu namanya pungli dan bila ketahuan oknum anggota yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas, ujar Kombes Tommy. ***2***



(T.Y009/B/I007/I007) 18-10-2016 18:39:22