KAI ubah susunan rangkaian kereta api

id kai, kereta api, PT Kereta Api Indonesia, sarana rangkaian Kereta Ekonomi

KAI ubah susunan rangkaian kereta api

Ilustrasi - Kereta Api (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengubah susunan rangkaian kereta api di beberapa perjalanan untuk  meningkatkan pelayanan kepada penumpang serta hasil dari evaluasi penggunaan sarana rangkaian Kereta Ekonomi (K3) New Image.

Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Sapto Hartoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan untuk keberangkatan KA di wilayah Daop 1 Jakarta, beberapa perjalanan KA diubah susunan rangkaiannya, yaitu mulai 15 Oktober 2016 perjalanan KA Senja Utama Yogya dan Fajar Utama Yogya dengan tujuan Pasar Senen - Yogyakarta PP yang semula menggunakan sarana Kereta Ekonomi New Image menjadi Kereta Bisnis.
"Sementara itu, mulai 18 Oktober 2016 perjalanan KA Cirebon Ekspres tujuan Gambir - Cirebon PP dan KA Tegal Bahari tujuan Gambir - Tegal PP, yang semula menggunakan sarana Kereta Bisnis menjadi Kereta Ekonomi New Image," katanya.

Mulai 25 Oktober 2016 perjalanan KA Argo Parahyangan tujuan Gambir - Bandung PP,  yang semula menggunakan sarana Kereta Bisnis menjadi Kereta Ekonomi New Image.¿
"Dengan perubahan susunan sarana rangkaian kereta api ini, ada perubahan pelayanan kelas perjalanan kereta api, baik yang dari kelas Bisnis ke kelas Ekonomi AC ataupun sebaliknya, PT KAI (Persero) memberlakukan pengembalian selisih bea bagi pengguna layanan kereta api kelas Bisnis menjadi layanan kelas Ekonomi AC," katanya.

Rincian pengembalian bea, sebagai berikut, KA Cirebon Ekspres relasi Gambir-Cirebon PP, kelas Bisnis menjadi Ekonomi AC, pengembalian 50 persen dari harga tiket.

KA Tegal Ekspres relasi Gambir-Tegal PP, kelas Bisnis menjadi Ekonomi AC, pengembalian 50 persen dari harga tikpet.

KA Argo Parahyangan, relasi Gambir-Bandung PP, kelas Bisnis menjadi Ekonomi AC, pengembalian Rp20.000.

"Bagi penumpang yang hendak mengurus pengembalian bea ini, dapat melakukannya di stasiun kedatangan KA atau stasiun lain yang memungkinkan," katanya.    
Sapto menjelaskan penumpang harus dapat menyerahkan tiket atau "boarding pass" kepada petugas yang melayani proses pengembalian bea.

Dia menambahkan pengembalian bea disarankan dilakukan pada hari yang sama, pun demikian jika penumpang tidak dapat mengurus pada hari itu juga masih diberikan kesempatan di kemudian hari.

Mulai Juni 2016 PT KAI Daop 1 Jakarta menerapkan sistem "check-in" dan " boarding pass" di stasiun di wilayahnya.

"Dengan sistem baru ini, penumpang yang telah membeli tiket di channel eksternal dan telah memiliki kode 'booking' serta penumpang yang telah mencetak tiket selanjutnya melakukan 'check in' pada mesin 'check in' mandiri yang ada di stasiun," katanya.

Dia menambahkan proses "check in" dimulai 12 jam sampai sepuluh menit sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Diharapkan pemberlakuan sistem check in dan boarding akan semakin meningkatkan ketertiban dan keamanan, kenyamanan pengguna jasa kereta api," katanya.