Warga keluhkan pelayanan BPN OKU

id bpn, pelayanan masyarakat yang masi kurang, pelayanan yang lambat, pelayanan publik

Warga keluhkan pelayanan BPN OKU

Pelayanan di loket BPN. (IST)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sejumlah warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengeluhkan pelayanan Badan Pertanahan Nasional di daerah tersebut yang buruk serta lamban.

Bahkan diduga oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang hendak mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas tanah, kata Herman (43) warga setempat di Baturaja, Jumat.

Menurut dia, hampir dua tahun membantu keluarganya untuk mengurus peningkatan surat atas tanah menjadi SHM di BPN Ogan Komering Ulu (OKU), namun tidak kunjung diterbitkan tanpa ada alasan yang jelas.

"Mengenai administrasi kami sudah penuhi, bahkan uang Rp5 juta sudah kami serahkan ke pihak BPN. Tapi sampai sekarang bahkan hampir dua tahun SHM tanah keluarga saya belum juga diterbitkan," katanya.

Menurut Herman, pelayanan buruk demikian itu bukan hanya menimpa dirinya saja, hampir rata-rata mereka berurusan dengan BPN mengeluhkan hal serupa bahkan ada yang dimintai biaya untuk urusan ini dan itu tanpa menggunakan bukti setor.

"Memang bukan rahasia umum lagi, sepertinya kalau berurusan dengan BPN banyak pungutannya. Sebenarnya, kami tidak keberatan kalaupun setiap berurusan pelayanannya cepat dan bukan mengulur-ulur waktu tanpa ada kejelasan, atau seperti pemberitahuan buku atau bantalan cap hilang dan alasan lainnya," katanya.

Kasubbag Tata Usaha Kantor BPN OKU, Katam yang dihubungi melalui ponselnya menyatakan, keterlambatan dalam penerbitan SHM karena warga yang mengajukan itu rata-rata masih terkendala pada persyaratan.

"Kalau syaratnya lengkap tidak sulit," katanya.

Secara umum pembuatan sertifikat tanah syarat yang dibutuhkan di antaranya fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB dan surat pernyataan kepemilikan lahan.

Selain itu, syarat pembuatan sertifikat tanah atau girik (tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun) yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat.

"Maka harus melampirkan akta jual beli tanah, fotokopi KTP dan KK, fotokopi girik yang dimiliki, dokumen dari kelurahan atau desa, seperti surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tanah secara sporadik.