Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sejumlah warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengeluhkan pelayanan Badan Pertanahan Nasional di daerah tersebut yang buruk serta lamban.
Bahkan diduga oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang hendak mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas tanah, kata Herman (43) warga setempat di Baturaja, Jumat.
Menurut dia, hampir dua tahun membantu keluarganya untuk mengurus peningkatan surat atas tanah menjadi SHM di BPN Ogan Komering Ulu (OKU), namun tidak kunjung diterbitkan tanpa ada alasan yang jelas.
"Mengenai administrasi kami sudah penuhi, bahkan uang Rp5 juta sudah kami serahkan ke pihak BPN. Tapi sampai sekarang bahkan hampir dua tahun SHM tanah keluarga saya belum juga diterbitkan," katanya.
Menurut Herman, pelayanan buruk demikian itu bukan hanya menimpa dirinya saja, hampir rata-rata mereka berurusan dengan BPN mengeluhkan hal serupa bahkan ada yang dimintai biaya untuk urusan ini dan itu tanpa menggunakan bukti setor.
"Memang bukan rahasia umum lagi, sepertinya kalau berurusan dengan BPN banyak pungutannya. Sebenarnya, kami tidak keberatan kalaupun setiap berurusan pelayanannya cepat dan bukan mengulur-ulur waktu tanpa ada kejelasan, atau seperti pemberitahuan buku atau bantalan cap hilang dan alasan lainnya," katanya.
Kasubbag Tata Usaha Kantor BPN OKU, Katam yang dihubungi melalui ponselnya menyatakan, keterlambatan dalam penerbitan SHM karena warga yang mengajukan itu rata-rata masih terkendala pada persyaratan.
"Kalau syaratnya lengkap tidak sulit," katanya.
Secara umum pembuatan sertifikat tanah syarat yang dibutuhkan di antaranya fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB dan surat pernyataan kepemilikan lahan.
Selain itu, syarat pembuatan sertifikat tanah atau girik (tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun) yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat.
"Maka harus melampirkan akta jual beli tanah, fotokopi KTP dan KK, fotokopi girik yang dimiliki, dokumen dari kelurahan atau desa, seperti surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan tanah secara sporadik.
Berita Terkait
Kota Palembang raih penghargaan penerapan pelayanan terbaik peringkat enam nasional
Kamis, 25 April 2024 6:42 Wib
Pemkab OKU Timur gelar KB gratis untuk. semarakkan Hari Kartini
Rabu, 24 April 2024 19:20 Wib
Pemkab Banyuasin gelar pelayanan kolaboratif pada HUT ke-22
Selasa, 23 April 2024 9:30 Wib
Pj Bupati Muba sidak kelurahan pastikan pelayanan publik lancar
Rabu, 17 April 2024 8:28 Wib
Kehadiran ASN Pemkab OKI capai 95 persen pascalibur Lebaran
Rabu, 17 April 2024 8:28 Wib
LRT Sumsel tambah 8 perjalanan selama libur Lebaran
Kamis, 4 April 2024 16:16 Wib
Polres OKU dirikan tujuh pos Operasi Ketupat Musi 2024
Rabu, 3 April 2024 22:16 Wib
Pj Bupati Banyuasin dorong RSUD Sukajadi terus tingkatkan kualitas pelayanan
Rabu, 27 Maret 2024 20:50 Wib