Kuliner khas Sumsel perlu sertifikasi halal MUI

id pempek, mamakanan, sertifikat halal, mui, label halal

Kuliner khas Sumsel perlu sertifikasi halal MUI

Ilustrasi-Pempek/empek-empek, salah satu makanan yang menjadi ciri khas Palembang. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kuliner khas Sumatera Selatan perlu mendapat jaminan halal melalui sertifikat Majelis Ulama Indonesia supaya masyarakat tidak khawatir mengkonsumsi makanan tersebut.

Kepala Bidang Industri Non Agro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel Sonny Maharani di Palembang, Sabtu mengatakan, pertahunnya pihaknya bersama MUI mengeluarkan sertifikasi halal sekitar 50 sertifikat.

Khusus untuk empek-empek hanya 20 persen, kata dia.

Menurutnya, minimnya label halal untuk produk pempek disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat masih kurang.

Selain itu produsen beranggapan bahan dan proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam, ujar dia.

Padahal, dia mengatakan, bahannya itu bukan hanya tapioka dan ikan saja, tapi bumbu-bumbu lain yang dicampurkan itu harus halal.

Dia mengatakan, itulah yang sampai saat ini belum banyak disadari oleh masyarakat.

Sebenarnya untuk mendapatkan label halal dari MUI, pelaku usaha tidak akan dipungut biaya hanya melengkapi beberapa persyaratan yang diajukan, seperti KTP, surat permohonan sertifikasi dan surat izin usaha dari Dinas Kesehatan.

Jadi bila sudah memenuhi persyaratan akan langsung melakukan uji lapangan dengan meneliti bagaimanan proses pembuatan produk, cara penyimpanan, dan penjualan, ujar dia.

Menurut dia, bila ini selesai baru dilakukan rapat auditor dan masuk komisi fatwa untuk mengambil keputusan produk itu halal atau tidak.

Oleh karena itu sertifikat halal itu penting sehingga itu perlu diutamakan bagi produsen, ujar dia.