YLKI Sumsel imbau waspadai peredaran kosmetika ilegal

id ylki, kosmetik ilegal, produk kosmetika tanpa izin, membahayakan kesehatan pemakainya, dijual resmi di pertokoan, secara online

YLKI Sumsel imbau waspadai peredaran kosmetika ilegal

Ilustrasi- Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Sumsel menunjukkan barang bukti pewarna kuku hasil operasi gabungan Badan POM RI bersama BPOM Provinsi Sumsel di toko yang ada di jalan tengkuruk Permai 16 Ilir, Palembang, Sumsel.(Foto Anta

Palembang, 14/10 (Antara) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia perwakilan Sumatera Selatan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mewaspadai peredaran produk kosmetika tanpa izin atau ilegal karena dapat membahayakan kesehatan pemakainya.

"Peredaran poduk kosmetika ilegal perlu diwaspadai karena akhir-akhir ini masih sering ditemukan baik dijual resmi di pertokoan, secara online, maupun dijual langsung ke rumah-rumah penduduk," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen Indonesia (YLKI) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, untuk menghindari menjadi sasaran pemasaran produk kosmetika ilegal, diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan dari luar negeri yang ada di pasaran dan dijual secara langsung ke rumah-rumah penduduk.

Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya, dengan melakukan pengecekan izin perdagangan pada kemasan produk dan jika meragukan dapat melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat, katanya.

Menurut dia, sejumlah produk kecantikan yang diduga beredar di pasaran tanpa izin yang sah dari instansi berwenang sebagian besar adalah produk yang berasal dari luar negeri.

Pemasaran produk kecantikan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.

Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum terhadap orang-orang yang terlibat dalam jaringan perdagangan produk ilegal itu, kata Hibzon.