KPU larang calon kepala daerah beri doorprize

id kpu, pilkada, memberi hadiah, doorprize kepada pemilih

KPU larang calon kepala daerah beri doorprize

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum melarang pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak untuk mengadakan hadiah undian atau doorprize kepada masyarakat saat kampanye.

Pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2017 tidak diperkenankan untuk mengadakan hadiah undian (doorprize) dalam kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, rapat umum maupun kampanye kegiatan lainnya, kata Komisioner KPU Sumatera Selatan divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ahmad Naafi di Palembang, Kamis.

Selain itu, terhadap kampanye melalui media sosial pasangan calon wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Kampanye Pilkada 2017 akan dimulai serentak 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017, katanya.

Ia mengatakan, pelarangan penggunaan doorprize telah resmi diatur dalam peraturan KPU Nomor 12/2016 tentang perubahan terhadap PKPU 7/2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil serta wali kota dan wakil wali kota.

Muatan yang ingin diambil dari pelarangan ini untuk memberikan keadilan antar kontestan serta menghindarkan beredarnya politik uang kepada pemilih, ujarnya.

Ia menjelaskan, peraturan KPU tentang kampanye memberikan ruang seluasnya untuk berkampanye yang bisa dilakukan oleh pasangan calon, partai politik pengusung atau gabungan, tim kampanye melalui berbagai bentuk kampanye yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog atau kampanye dalam bentuk lainnya seperti rapat umum dalam jumlah terbatas.

Selanjutnya, kegiatan budaya termasuk pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olahraga seperti gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazaar, donor darah, ulang tahun atau kampanye melalui media sosial.

Kampanye media sosial juga harus didaftarkan akun resminya kepada KPU, katanya.