PDAM Baturaja manfaatkan program "tax Amnesty"

id pdam, air , pejabat dpam baturaja, tax amnesti, penghapusan pajak

PDAM Baturaja manfaatkan program "tax Amnesty"

Pajak Hotel Sebuah poster X Banner berisikan informasi tentang amnesti pajak dipajang di sudut lobi salah satu hotel berbintang di Palembang, Selasa (4/10). Pengelola hotel dan restoran turut mendukung program amnesti pajak lewat sosialisasi poster x

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Perusahaan Daerah Air Minum Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan memanfaatkan program Tax Amnesty atau pengampunan pajak atas pinjaman lunak luar negeri dari pusat pada 1993.

Pinjaman lunak dari luar negeri melalui pemerintah pusat itu besarannya mencapai Rp3,1 miliar, kata Direktur PDAM Ogan Komering Ulu (OKU), Abikusno di Baturaja, Kamis.

Ia mengatakan, memanfaatkan program penghapusan hutang pajak tersebut didapatkan seiring ditetapkan amnesti pajak dari pemerintah pusat pada tahun ini.

Dikatakannya, memanfaatkan program amnesti pajak, PDAM setempat mendapatkan penghapusan pajak dari pinjaman lunak luar negeri melalui anggaran pusat pada tahun 1993 itu.

Ia menjelaskan, selain PDAM OKU termasuk dari tiga perusahaan air minum di Sumsel yang mendapatkan penghapusan pajak, yakni PDAM Tirta Musi Palembang dan PDAM Lahat.

Meski pihaknya mendapatkan amnesti pajak, namun masih menanggung pokok pajak hutang terhutang yang ditetapkan oleh pihak kantor pajak dengan besaran pokok pajak sebesar Rp1,1 miliar.

Pokok pajak tersebut kata dia, berasal dari audit pihak Kantor Pajak atas laba/kegiatan operasional PDAM sejak 1993 sampai dengan 1997 mencakupi semua pajak.

Terkait beban pajak yang masih terhutang tersebut, pihaknya berupaya meningkatkan pendapatan operasional perusahaan saat ini, sehingga diharapkan dari sisa laba perusahaan akan dapat dipergunakan nantinya untuk membayar beban pajak terhutang yang masih ada, katanya.