34 proyek pembangkit listrik PLN belum selesai

id pln, pembangkit listrik, pembangnunan pembangkit listrik ,terkendala dana

34 proyek pembangkit listrik PLN belum selesai

Ilustrasi - PLTS di kawasan Jakabaring Palembang (Foto Antarasumsel.com/Evan Ervani/16)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 34 proyek pembangkit listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkendala dan belum selesai hingga melewati batas waktu kontrak penyelesaian, kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Sofyan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis, menyampaikan 34 proyek pembangkit dengan kapasitas total 633,8 megawatt yang terkendala penyelesaiannya tersebut merupakan proyek sejak tujuh hingga delapan tahun lalu.

Dia mengaku baru mendapatkan data proyek terkendala tersebut dalam satu tahun terakhir dengan melakukan peninjauan lokasi dan pengkajian data. Proyek 34 pembangkit terkendala itu tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara, serta Maluku dan Papua.

Dari hasil kajian, kata Sofyan, PLN akan melanjutkan 21 proyek pembangkit yang terkendala sementara 13 proyek lainnya diditerminasi.

Dia mengatakan beberapa permasalahan terkendalanya proyek hingga tidak dilanjutkan dikarenakan salah perhitungan kontraktor sebelum mengerjakan proyek.

"Karena memang pada saat kontrak awal dia tidak meneliti dengan baik si kontraktor itu. Nawar harga paling murah, itu yang jadi. Banyak salah hitung dan melarikan diri istilahnya," kata Sofyan.

Sementara PLN, kata Sofyan, tidak bisa menggugat atau melakukan upaya hukum kepada kontraktor dikarenakan terikat ketentuan dalam kontrak.

"Upaya hukum nggak ada karena kontraknya dia kuat. Kuat itu misalnya kita putus (kontrak) dia nggak punya beban apapun, nggak ada ganti rugi. Malah kalau kita lanjutkan, dan beres, dia masih punya untung, masih boleh nagih. Kan lucu," kata dia.

Kontrak yang tidak menguntungkan pihak PLN tersebut menjadi salah satu alasan diterminasi 13 proyek pembangkit, di samping juga menimbang soal struktur geografis seperti lahan rawa yang tidak memungkinkan untuk membangun pembangkit listrik, serta kerugian biaya yang akan ditanggung.

"Jadi misalkan mangkrak sudah 70 persen, kalau kami lanjutkan si kontraktor tidak kena (denda) apapun. Tapi kalau sudah selesai dia punya hak keuntungan. Itu tertulis jelas dalam perjanjian," kata Sofyan menegaskan.

Sementara sebanyak 21 proyek pembangkit lainnya akan dilanjutkan karena mempertimbangkan urgensi kebutuhan listrik bagi masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Sofyan menjelaskan saat ini belum bisa diperkirakan kerugian akibat mangkraknya 34 proyek pembangkit karena masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia mengatakan kemungkinan BPKP selesai menghitung kerugian yang diterima sekitar satu bulan ke depan.

Sofyan menekankan mangkraknya 34 proyek pembangkit listrik PLN sudah terjadi sejak delapan tahun lalu dan tidak pernah disampaikan pada masa manajemen sebelumnya.