Polres amankan tersangka buronan kasus pengeroyokan

id polres, polisi, penganiayaan, tersangka penganiayaan, pengeroyokan

Polres amankan tersangka buronan kasus pengeroyokan

Ilustrasi - Tersangka pengedar Narkoba diperlihatkan kepada wartawan saat gelar di Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Selasa mengamankan Muh, buronan tersangka pelaku kasus pengeroyokan dan penusukan terhadap korban Manager PT Pertambangan Buana Eltra, Budi Susanto.

Pelaku adalah Muh (49) berprofesi sebagai petani ini diringkus polisi di rumahnya di Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan, Ogan Komering Ulu (OKU), setelah menjadi buronan sejak Mei 2016, kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan di Baturaja, Selasa.

Kapolres didampingi Kapolsek Pengandonan AKP Andi Junianto dan Kanitreskrim Bripka Maididi Gasiva mengatakan, peristiwa penusukan terhadap Manager PT Mitra Ogan bernama Budi Santoso (52) berawal dari permasalahan tanah yang terkena dampak tambang perusahaan itu terjadi pada Mei 2016.

Pelaku bersama beberapa temannya kemudian bertemu dengan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kemudian terjadi perdebatan antara korban dengan pelaku bersama temannya.

"Saat terjadi perdebatan ini, korban sempat mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung," ungkap Kapolres.

Mendengar korban mengeluarkan kata-kata yang memancing emosi, pelaku beserta temannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Tak hanya mengeroyok, pelaku yang kebetulan membawa senjata tajam jenis pisau menusukan ke tubuh korban hingga terkapar.

Melihat korban terkapar, pelaku bersama rekannya melarikan diri, sementara korban dilarikan warga ke Puskesmas Pengandonan untuk mendapat perawatan.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa sehelai baju safeti warna krem yang bertuliskan PT Buana Eltra yang berlumuran darah milik korban, satu helai baju kaos dalam warna putih telah diamankan di Mapolsek Pengandonan," jelas Kapolres.

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUH tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.