Polresta Palembang ringkus buronan kasus pembunuhan

id polresta, polisi, penangkapan buronan, kasus pembunuhan, melarikan diri

Polresta Palembang ringkus buronan kasus pembunuhan

Ilustrasi - Tersangka pengedar Narkoba diperlihatkan kepada wartawan saat gelar di Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota Kepolisian Resort Kota Palembang meringkus seorang buronan kasus pembunuhan yang telah melarikan diri selama dua tahun.

Kasat Intelkam Polresta Palembang Kompol Budi Santoso di Palembang, Senin, mengatakan tersangka MH (46) menjadi buronan karena diduga membunuh adik iparnya Candra (35).

"Tersangka diringkus petugas di Jalan Betung-Jambi, Desa Gajah Mati, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (9/10) setelah mengembangkan informasi dari masyarakat," kata Budi.

Ia mengatakan bahwa polisi yang telah mengantongi informasi mengenai keberadaan tersangka langsung melakukan penyelidikan.

"Tersangka saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan," kata dia.

Sementara itu, MH yang diketahui merupakan warga Kancil Putih, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ini mengakui bahwa dirinya membunuh setelah sempat ribut dengan korban lantaran kesal melihat mertuanya dimarahi korban.

"Kemudian korban hendak membacok, saya langsung ke kamar dan mengambil pedang serta membacok korban dengan senjata tajam jenis pedang sebanyak dua kali," kata dia.

Lalu ia membawa korban ke RS Palembang BARI, sebelum akhirnya memutuskan kabur ke Dumai selama satu bulan dan kembali ke Palembang.

"Saat pulang ke Palembang, saya menetap di kawasan KM 14 dan bekerja ikut Proyek LRT. Saya meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan ini," kata dia.