Warga tanjungbaru protes tak bisa mencoblos pilkades

id pilkades, pemilihan kepala desa, calon kades, kabupaten oku, deklarasi damai, deklarasi damai pilkades, Pakta Integritas dan pernyataan siap mematuhi

Warga tanjungbaru protes tak bisa mencoblos pilkades

Mediasi penyelesaian sengketa Pilkades berlangsung tertutup (Foto antarasumsel.com/E Permana)

....Ia mengaku, sangat heran saat mengetahui dirinya maupun istrinya, bahkan beberapa teman dan tetangga lainnya tidak tercantum dalam DPT Pilkades Tanjungbaru....
Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sejumlah warga Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, melakukan protes, karena tidak bisa mencoblos pada pemilihan calon kepala desa (Pilkades) serentak digelar, Senin.

Pilkades serentak di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), terdapat sejumlah warga protes karena tidak bisa menyalurkan aspirasinya lantaran namanya tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Meskipun memiliki kartu keluarga (KK)dan kartu tanda penduduk (KTP) Desa Tanjungbaru, namun pihak panitia Pilkades tetap menolak warga untuk ikut menyalurkan hak suaranya, kata Hendra (35) salah satu warga setempat.

Ia mengaku, sangat heran saat mengetahui dirinya maupun istrinya, bahkan beberapa teman dan tetangga lainnya tidak tercantum dalam DPT Pilkades Tanjungbaru.

Padahal menurut Hendra, sejak pelaksanaan Pilpres, Pilgub bahkan terbaru Pileg dan Pilbup jelas-jelas namanya terdaftar dalam DPT dan dapat mencoblos atau menyalurkan hak suaranya di TPS.

"Tadi pagi saya dan istri hendak menyalurkan hak suara, pas saya mendatangi TPS II Desa Tanjungbaru di depan RM Aneka Rasa, nama saya tidak terdaftar dalam DPT. Sementara saya tunjukkan KK dan KTP saya, petugas panitia justru menolak dan tidak memperbolehkan untuk menyalurkan hak suara saya," katanya.

Menurut Dekan Fakultas Fisipol Universitas Baturaja ini, selain dirinya dan istrinya beberapa warga lainya yang juga tetangganya juga sama tidak tercantum dalam DPT Desa Tanjungbaru.

Padahal kataya, mereka sama sekali tidak pernah menyatakan pindah alamat apalagi pindah rumah.

"Saya heran, panitianya bisa teledor begini. Tentunya apa yang terjadi ini tidak akan bisa diterima dan secara legalitas saya akan menuntut dan membawa masalah ini kepada hukum, karena pihak panitia merugikan saya," tegasnya.

Terkait hal ini, Pejabat sementara Kepala Desa Tanjungbaru, Rismalina saat dikonfirmasi mengaku, jika berdasarkan kesepakatan antara masing-masing para calon dan panitia Pilkades memang tidak memperbolehkan warga yang tidak tercantum dalam DPT untuk menyalurkan hak suaranya dengan menggunakan KK dan KTP.

Ini kata Risma, telah disepakati sejak awal dan sudah dilakukan sosialisasi kepada warga.

"Alasannya tidak boleh pakai KK dan KTP, karena kita mengantisipasi adanya pemilih tambahan yang telah tercantum dalam DPT dan bisa saja dia sudah tidak menjadi warga di Desa Tanjungbaru, namun sudah pindah ke daerah lain tapi tetap mencoblos," kata Risma.

Salah satu anggota Panitia Pilkades Tanjungbaru Yosiman Sutarjo mengatakan, jika sebelumnya pihaknya telah mensosialisasikan jumlah DPT kepada warga saat masih berbentuk DPS.

"Artinya jika terdapat kesalahan dan ada warga yang tidak tercantum namanya silahkan lapor sehingga bisa kita lakukan perbaikan sebelum jadi DPT. Nah kalau sudah hari H ini saya tidak bisa lagi," katanya.***2***

(T.M033/B/H005/H005) 10-10-2016 23:39:13