Permintaan paspor di imigrasi Palembang meningkat

id paspor, pembuatan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Barlian

Permintaan paspor di imigrasi Palembang meningkat

Ilustrasi - Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Permintaan pembuatan paspor baru dan perpanjangan paspor lama di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan mendekati akhir tahun 2016 mengalami peningkatan.

"Dalam sepekan terakhir jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan paspor mengalami sedikit peningkatan yakni berkisar 150-200 orang per hari dari kondisi sebelumnya maksimal 130 orang per hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Barlian, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, peningkatan permintaan pembuatan dokumen keimigrasian itu diperkirakan berlangsung hingga Desember nanti, karena pada penghujung tahun biasanya masyarakat mempersiapkan liburan bersama keluarga dan rekan kerja ke luar negeri.

"Berdasarkan data tahun-tahun sebelumnya permohonan pembuatan paspor terjadi peningkatan pada momentum tertentu seperti liburan akhir tahun, liburan anak sekolah, musim ibadah umrah," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat yang mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor berdasarkan data yang tercatat di loket pelayanan, dalam beberapa hari terakhir menunjukkan tren peningkatan.

Untuk mengatasi peningkatan permintaan paspor, pihaknya menyiapkan petugas di loket pelayanan penerimaan berkas dan pelayanan foto paspor secara mpembuatan ksimal.

Dengan adanya petugas loket bekerja secara maksimal, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan prima dan mendapatkan dokumen keimigrasian itu sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

Guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Palembang pihaknya menerapkan standar manajemen mutu atau ISO, dengan standar tersebut seluruh tahapan proses pelayanan dan penerbitan paspor waktunya terukur dan dapat menutup celah praktik percaloan.

Setiap berkas permohonan yang diproses di loket bisa diselesaikan dalam waktu yang terukur atau sesuai dengan standar ISO, jika berkas yang diajukan seluruh persyaratannya lengkap, paspornya bisa dicetak dalam waktu empat hari kerja dengan biaya terukur pula yakni Rp355.000, kata Barlian.