Pansus DPRD Sumsel setujui lima raperda

id pansus, dprd sumsel, raperda, rancangan peraturan daerah, Ketua DPRD, HM Giri Ramanda N Kiemas

Pansus DPRD Sumsel setujui lima raperda

Ilustrasi - Peraturan daerah (ANTARA FOTO)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Lima panitia khusus DPRD Sumatera Selatan menyetujui lima rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan oleh pemerintah provinsi setempat.

Persetujuan itu disampaikan masing-masing juru bicara pansus pada rapat paripurna DPRD Sumsel yang dipimpin Ketua DPRD, HM Giri Ramanda N Kiemas di Palembang, Rabu.

Juru bicara pansus I DPRD Sumsel A Yani mengatakan, setelah melakukan pembahasan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Sumsel pansus tersebut dapat menyepakati dan menyetujui raperda itu dengan beberapa catatan.

Sementara itu juru bicara Pansus II, Surif Januarto menyatakan, pansus dapat memahami raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.

Selanjutnya, juru bicara Pansus III DPRD Sumsel, Usman Effendi mengatakan, setelah dilakukan pembahasan, penelitian dan kunjungan studi komparasi serta mendengarkan semua pendapat dan aspirasi maka pansus dapat menerima raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemprov Sumsel pada Bank SumselBabel dengan beberapa perubahan untuk ditetapkan menjadi perda.

Pansus juga menyarankan PT Bank SumselBabel dalam sistem perekonomian daerah diharapkan dapat menjadi penyeimbang kekuatan pasar bidang perbankan, di samping juga dapat memberikan kontribusi sebagai sumber utama pendapatan daerah melalui penyetoran deviden sebagai bagian dari laba, ujarnya.

Begitu juga dengan pansus IV dapat menyetujui raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pansus V dapat memahami pentingnya raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumsel tahun 2016-2025, kata juru bicara pansus V DPRD Sumsel, Ike Mayasari.

Selanjutnya merekomendasikan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjadi bahan pertimbangan dapat disetujui dan raperda itu disahkan menjadi perda provinsi Sumsel, katanya.