Baturaja (ANTARA Sumsel) - PT Karomah Batumarta Tour and Travel Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan terancam dicabut ijinnya, terkait dengan batalnya enam orang calon jamaah haji berangkat ke tanah suci musim haji tahun 2016.
Kepala Kantor Kementerian Agama Ogan Komering Ulu (OKU), Ishak Putih di Baturaja, Rabu menegaskan, pihaknya akan memanggil pimpinan PT Karomah Batumarta Tour and Travel yang beralamat di Jl Garuda Baturaja terkait adanya laporan enam calon jamaah haji mereka ke Mapolres OKU, Selasa (4/10), karena batal berangkat ke tanah suci Mekkah.
Pemanggilan tersebut ingin mempertanyakan kebenaran informasi yang dilaporkan ke polisi mengenai calon jamaah haji yang gagal berangkat.
Enam calon jamaah haji OKU tersebut dijanjikan berangkat dengan sistem batal ganti atau kesempatan berangkat menggantikan orang lain karena berhalangan berangkat.
"Kita pertanyakan dulu seperti apa sebenarnya. Apakah itu menggantikan porsi di bawah yang batal berangkat atau jarak porsi keberangkatannya jauh. Kalau jaraknya jauh jelas itu tidak ada," ungkap Ishak.
Ia menjelaskan, pemberangkatan haji baik reguler maupun plus sepengetahuannya tidak ada istilah sistem batal ganti atau kesempatan bisa berangkat menggantikan orang lain, terutama yang jarak porsinya terlalu jauh.
"Tidak ada istilah itu. Bisa saja calon jamaah haji menggantikan yang lainnya gagal berangkat, namun sistemnya menggantikan kuota atau porsi di bawahnya yang batal. Bukan diambil yang porsi berangkat pada jaraknya jauh," kata Ishak.
Ia mengatakan, khusus untuk calon jamaah haji plus itu langsung mendaftar ke Kanwil di Kementerian Agama pusat, bukan di kabupaten.
Dengan demikian tidak bisa komentar mengenai pendaftaran, karena keberangkatan atau pendaftaran calon jamaah haji plus ini bukan urusan kabupaten, ungkapnya.
Sementara sebelumnya, karena diduga melakukan penipuan pemberangkatan haji plus, Juremi Slamet (48), selaku Direktur PT Karomah Batumarta Tour and Travel yang menyediakan jasa tour dan travel haji plus, serta umroh ternama di OKU dilaporkan ke Mapolres setempat, Selasa (4/10) siang.
Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kanit II SPKT, Aiptu Zulhanas membenarkan jika mereka telah menerima laporan tersebut.
Sementara terlapor Juremi, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya daftar secara resmi di Kemenag dengan No porsi terlampir.
Kemudian kata dia, pihaknya minta diusahakan berangkat cepat dan usaha dilaksanakan, tetapi tidak berhasil.
"Jadi di sini tidak ada penipuan dari saya. Sesuai kuota atau porsi jadwal keberangkatan mereka itu normalnya pada tahun 2022," katanya.
Berita Terkait
Hati-hati banyak kosmetik beredar tanpa izin
Sabtu, 23 Maret 2024 6:00 Wib
Mahfud sebut tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 11:00 Wib
Pemkot hentikan sementara pembangunan sebuah "cold storage"
Rabu, 31 Januari 2024 8:25 Wib
Mentan ancam cabut izin distributor pupuk subsidi yang endapkan stok
Rabu, 24 Januari 2024 14:09 Wib
OJK cabut izin usaha PT SMEFI
Rabu, 17 Januari 2024 12:11 Wib
Polri: Tak ada aturan lembaga survei sebar kuesioner izin ke kapolres
Selasa, 2 Januari 2024 15:11 Wib
Imigrasi Palembang terbitkan 973 izin tinggal WNA
Rabu, 13 Desember 2023 14:56 Wib
OKU Selatan sosialisasikan perizinan berusaha berbasis risiko
Rabu, 15 November 2023 7:42 Wib