Calon perseorangan pilkada Barito Selatan tidak lolos

id pilkada, ilustrasi pilkada, calon bupati, tidak lolos perifikasi, perseorangna, indepeden, kpu, pilkada barito

Calon perseorangan pilkada Barito Selatan tidak lolos

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Buntok, Kalteng (ANTARA Sumsel) - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, dari jalur perseorangan, Kisno Hadi dan Rikiannor Rahman, dinyatakan tidak lolos mengikuti pilkada setempat.

"Hal tersebut lantaran jumlah dukungan KTP yang diserahkan tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan Gazalirrahman di Buntok, Minggu.

Ia mengatakan jumlah syarat dukungan yang seharusnya diserahkan pada masa perbaikan dari 29 September hingga 1 Oktober 2016 sebanyak 16.032 KTP.

"Akan tetapi jumlah yang diserahkan oleh bakal calon dari jalur perseorangan sampai batas waktu yang ditentukan tersebut berbeda dan jumlah tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang telah ditentukan itu," katanya.

Ia menjelaskan jumlah syarat dukungan yang diserahkan oleh bakal calon dari jalur perseorangan dalam bentuk "softcopy" 17.391 KTP dan dalam bentuk "hardcopy" 8.168 KTP, sedangkan lampiran identitasnya sebanyak 10.296 lampiran.

"Karena jumlah dukungan dalam 'hardcopy' dan lampiran identitasnya tidak memenuhi syarat dukungan minimal yang telah ditentukan pada masa perbaikan yakni sebanyak 16.032 KTP, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," katanya.

Lantaran tidak memenuhi persyaratan, kata Gazalirrahman, maka tidak bisa diproses ke tahap selanjutnya sehingga secara otomatis bakal calon dari jalur perseorangan tidak lolos menjadi kontestan Pilkada 2017 Barito Selatan.

Dia mengatakan berita acara dan surat keputusan terkait hal itu sudah disampaikan pihaknya kepada Panitia Pengawas Pemilu kabupaten dan bakal calon perseorangan, namun tim penghubung bakal calon perseorangan menolak berita acara tersebut.

Untuk tahapan selanjutnya, pihaknya saat ini menunggu perbaikan berkas bakal calon yang diusung dari partai politik maupun gabungan parpol hingga 4 Oktober 2016.

"Pada tanggal 5-11 Oktober, kita akan melaksanakan penelitian berkas bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang diusung oleh parpol maupun gabungan parpol tersebut," ujarnya.

Pada 24 Oktober 2016, katanya, masuk tahapan penetapan bakal calon menjadi calon yang akan mengikuti Pilkada 2017 Barito Selatan.