Bos rokok ilegal praperadilankan Bea Cukai

id Bea cukai, bos rokok, cukai, tanpa cukai, menggugat praperadilan Direktorat Jenderal Bea Cukai, penetapan dirinya sebagai tersangka, pelanggaran prose

Bos rokok ilegal praperadilankan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Semarang (ANTARA Sumsel) - Sulaiman (28), bos pemilik ratusan ribu batang rokok tanpa cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggugat praperadilan Direktorat Jenderal Bea Cukai atas penetapan dirinya sebagai tersangka karena dinilai banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik.

"Banyak pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik bea cukai," kata Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman, di Semarang, Senin.

Materi gugatan praperadilan yang diajukan berkaitan dengan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan penetapan tersangka.

Menurut dia, penggeledahan dan penyitaan barang bukti ratusan ribu rokok putih tanpa cukai yang sudah dikemas oleh petugas bea cukai tidak disertai dengan surat perintah.

"Penggeledahan dan pengambilan barang bukti tidak sesuai dengan KUHAP," katanya.

Selain itu, lanjut dia, penangkapan, penetapan tersangka, serta penahanan juga tidak sah karena keluarga Sulaiman tidak langsung diberitahukan.

"Surat penangkapan dan penahanan baru diserahkan 2 minggu setelah Sulaiman ditangkap," katanya.

Bukti serta saksi tentang pelanggaran prosedur penyidik bea cukai tersebut akan disampaikan dalam sidang nanti.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak.

Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut.

Tersangka dijerat dengan Undangp-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Budi Sulistyo yang sempat dikonfirmasi mempersilakan jika tersangka akan melakukan upaya hukum.

"Silakan, itu hak tersangka untuk melakukan upaya hukum," katanya.