Kuala Pembuang, Kalteng (ANTARA Sumsel) - Proses lelang proyek yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah dinilai tidak sehat, karena tidak sepenuhnya mengacu pada Keputusan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Persoalan ini sebenarnya sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama pengusaha atau kontraktor yang mengikuti lelang, hanya saja tidak pernah diungkap ke publik," kata Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Seruyan Marianto HS di Kuala Pembuang, Minggu.
Ia menjelaskan, tidak sehatnya persaingan dalam proses lelang proyek terlihat dari kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terindikasi melakukan persekongkolan dengan mengarahkan kemenangan proses lelang pada salah satu rekanan.
"Kalau kita amati dengan teliti maka masalah penyimpangan dan unsur persekongkolan ini akan terlihat sangat jelas dalam pelelangan yang terjadi di Seruyan," katanya.
Pada beberapa lelang proyek, Pokja ULP yang harusnya bersikap netral dalam mengevaluasi pelelangan justru memasukkan hal-hal yang tidak standar untuk dijadikan alasan dalam menggugurkan peserta lelang.
Dalam mengevaluasi lelang, Pokja menggugurkan peserta lelang pada evaluasi teknis khususnya pada metode pelaksanaan dalam penawaran dengan menetapkan standar ganda yang semestinya diberlakukan sama untuk setiap peserta lelang.
Seperti dalam evaluasi teknis setiap perusahaan wajib memiliki tenaga ahli yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan untuk mendapatkan undangan pembuktian, namun ternyata ada peserta lelang yang tidak dapat memenuhi syarat tetap lolos dalam evaluasi teknis dan mendapat undangan pembuktian.
"Jadi proses pelelangan selama ini banyak yang terindikasi adanya persekongkolan dengan berlindung pada aturan yang diterapkan dengan standar ganda," katanya.
Proses lelang juga seringkali dilakukan untuk memenangkan peserta yang memiliki nilai penawaran tertinggi dari peserta lain. Padahal pekerjaan sebenarnya dapat dilaksanakan dengan anggaran yang seminimal mungkin dengan kwalitas yang sama.
"Masalahnya ini hendaknya dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait agar proses pelelangan yang dilakukan pemerintah mengacu pada peraturan yang ada sehingga tidak merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah sendiri," katanya.
Terkait masalah proses lelang, pihak ULP menegaskan bahwa proses lelang yang dilakukan selama ini sudah mengacu pada aturan yang ada. Hal ini ditunjukkan dalam jawaban-jawaban sanggah yang ditampilkan ada lama website Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Seruyan.
Berita Terkait
KPK umumkan penyidikan korupsi lelang proyek perawatan PLTU di Sumsel
Rabu, 20 Maret 2024 23:08 Wib
Lelang "lebak lebung" dan sungai di OKI Sumsel tembus Rp6,5 miliar
Kamis, 30 November 2023 21:49 Wib
KPKNL-BPKAD OI berkolaborasi pastikan lelang saling menguntungkan
Selasa, 21 November 2023 22:36 Wib
Pria disabilitas pamerkan lukisan lelang Rp150 juta di HUT ke-55 TIM
Senin, 6 November 2023 20:26 Wib
KPKNL Palembang fungsikan pojok lelang bantu pemasaran produk UMKM
Sabtu, 30 September 2023 21:03 Wib
KPKNL Palembang himpun PNBP dari bea lelang Rp7 miliar
Selasa, 12 September 2023 6:13 Wib
Pemerintah serap dana Rp6 triliun dari lelangSBSN
Rabu, 5 Juli 2023 9:52 Wib
Bupati Iskandar lantik Asmar Wijaya jadi Sekda OKI
Senin, 3 Juli 2023 15:52 Wib