Tersangka bos rokok ilegal minta bap ulang

id rokok ilegal, tersangka cukai ilegal, bos rokok, bea cukai, rokok ilegal, bap, pelanggaran prosedur penyidikannya, kejaksaan, pemeriksaan ulang, kpk,

Tersangka bos rokok ilegal minta bap ulang

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Semarang (ANTARA Sumsel) - Sulaiman (28), tersangka kepemilikan ribuan batang rokok tanpa cukai yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, meminta diperiksa ulang untuk berita acara pemeriksaan, menyusul dugaan pelanggaran prosedur penyidikannya.

"Kami sudah kirim surat ke Kejaksaan Negeri Demak berkaitan dengan permintaan itu," kata Yosep Parera, kuasa hukum Sulaiman, di Semarang, Minggu.

Menurut dia, dalam surat yang ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta tersebut, berisi permintaan kepada Kejaksaan Negeri Demak agar tidak menyatakan penyidikan perkara tersebut lengkap dan memberikan petunjuk kepada penyidik bea cukai.

Petunjuk yang dimaksud, kata dia, penyidik bea cukai diminta memeriksa ulang tersangka karena ada dugaan pelanggaran prosedur.

"Pada BAP ulang agar tersangka berbicara jujur mengenai kasus tersebut, termasuk soal dugaan pemberian upeti terhadap oknum petugas bea cukai," katanya lagi.

Selain itu, lanjut dia, BAP itu nantinya juga harus dilengkapi dengan saksi yang dihadirkan tersangka sesuai dengan perintah KUHAP.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Yosep, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan telah terjadi pelanggaran prosedur.

"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga milik tersangka tidak disertai surat tugas," kata dia.

Selain itu, kata dia, tersangka juga mengaku dianiaya saat diperiksa di kantor Bea Cukai Kota Semarang.

Kepala Subseksi Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Agus Nugraha sebelumnya saat dikonfirmasi menyatakan tidak benar telah terjadi pelanggaraan prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

"Tersangka ini tertangkap tangan, jadi tidak perlu surat penangkapan," katanya pula.

Selain itu, ia juga membantah terjadi penganiayaan terhadap Sulaiman saat dia diperiksa di kantor bea cukai setempat.

"Setelah diperiksa langsung kami tahan di LP Kedungpane. Kalau memang kondisinya sakit tentu LP akan menolaknya," ujarnya.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850 ribu batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak.

Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut.

Tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.