Polres Muaraenim ringkus tersangka pengedar narkoba

id narkoba, tersangka, pengedar sabu-sabu, pengedar, barangbukti, narkoba, penangkapan, pemakai narkoba

Polres Muaraenim ringkus tersangka pengedar narkoba

Ilustrasi-Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis menunjukkan barang bukti shabu-shabu yang didapatkan dari operasi penangkapan suami istri yang menjadi bandar di Palembang. (Ist)

Muaraenim, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Polres Muaraenim Sumatera Selatan, meringkus Da, tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar seberat 11,22 gram serta satu unit timbangan digital.

"Tersangka Da (38) warga Desa Purun Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) ditangkap di desanya pada Selasa (27/9)," kata Kapolres AKBP Hendra Gunawan di Muaraenim, Sabtu.

Dijelaskannya, selain sabu dari tangan tersangka Devis Rahmadi (Da) petugas juga mengamankan barang bukti (BB) lainnya yakni dua unit kaca pirek, satu skip dari plastik serta satu unit telepon genggam.

Tersangka Da merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas kabupaten di wilayah Sumatera Selatan.

Kapolres di dampingi Kasat Narkoba AKP Alhadi dalam Gelar Perkara di Mapolres Muaraenim itu, mengatakan berdasarkan pengakuan, tersangka Da baru tiga bulan ini mengedarkan sabu.

Sementara barang terlarang tersebut didapat dari pengedar di Air Lintang dan dijual lagi menjadi sejumlah paket kecil kepada pemakai di wilayah Kabupaten Muaraenim, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan warga Kabupaten Banyuasin, katanya.

Dijelaskannya, selain Da, petugas Polres Muaraenim sebelumnya juga mengamankan Na (57) dan To (21) warga Pali yang merupakan pengedar dan pengguna sabu.

Keduanya sudah diamankan terlebih dahulu pada Selasa (6/9) beserta barang bukti sabu dan timbangan digital.

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat bahwa rumah tempat tinggal tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan para tersangka," kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka Da akan dituntut dengan pasal 114 tentang pengedar narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun.