Pansus minta pengisian manajemen sriwijaya mandiri profesiona

id Joncik Muhammad, Panitia khusus II DPRD Sumatera Selatan, sdm, Ketua panitia khusus II, rekruitmen manajemen, raperda, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

Pansus minta pengisian manajemen sriwijaya mandiri profesiona

Ketua panitia khusus II DPRD Sumatera Selatan Joncik Muhammad (Foto Antarasumsel.com/Susilawati/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Panitia khusus II DPRD Sumatera Selatan meminta pengisian manajemen PT Sriwijaya Mandiri Sumsel nantinya profesional, sehingga bisa menjalankan usahanya mengelola kawasan ekonomi khusus pelabuhan laut Tanjung Api-Api.

Ketua panitia khusus II DPRD Sumatera Selatan Joncik Muhammad menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai rekruitmen manajemen terkait dengan pembahasan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, catatan dari Pansus II untuk rekruitmen jajaran manajemen mulai dari Dirut dan direksi-direksi, level dibawahnya harus betul-betul profesional.

Karena, lanjutnya, yang menentukan maju tidaknya PT Sriwijaya Mandiri Sumsel ini, itu adalah SDM, jangan karena kedekatan penguasa, tapi jadikan ukuran profesional.

Ia mengatakan, putra-putra terbaik Sumsel banyak, bahkan bila perlu orang luar yang mempunyai kemampuan profesional untuk mengelola perusahaan ini.

Pensiunan boleh, tapi profesional, ada ukurannya, makanya ada uji kelayakan dan kepatutan (fit and propres test), ujarnya.

Mengenai manajemen perusahaan itu sudah ada, dimana ada dirut dan tiga direksi dibawahnya, ada operasional, keuangan dan SDM. Untuk rekruitmen karyawan dibawahnya juga harus profesional, katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki mengatakan, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel harus mempunyai bonafiditas dan profesionalitas dalam menjalankan usahanya mengelola kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-Api.

Untuk itu dalam pengisian manajemen perusahaan akan dilakukan melalui seleksi ketat, sehingga personel terpilih adalah yang betul-betul profesional dan berpengalaman di bidangnya.

Kemudian dalam pembentukan PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan tidak saja melibatkan swasta, tetapi juga pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang sahamnya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (4) Perda Nomor 5 tahun 2016 bahwa modal dasar sebesar 40 persen akan ditawarkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan pengusaha nasional/lokal yang mempunyai reputasi baik, katanya.