Legislator tangerang desak tertibkan menara ponsel liar

id menara telekomunikasi, menara seluler,perizinan

Legislator tangerang desak tertibkan menara ponsel liar

Pemancar Telekomunikasi (Foto Antarasumsel.com/Awi)

Tangerang (ANTARA Sumsel) - Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak instansi terkait untuk menertibkan menara telepon selular (ponsel) yang diduga liar karena tidak mengantongi izin.

"Terutama yang dibangun di atas ruko, karena dapat membahayakan warga sekitar," kata Ketua Fraksi Pertai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supariadi di Tangerang, Jumat.

Ahmad mengatakan pengelola menara belum menyadari bahwa mereka tidak mengurus perizinan tapi cukup kerja sama dengan pemilik ruko, hal itu dianggap menyalahi menyangkut perizinan.

Pihaknya berharap agar Satpol PP dan aparat kecamatan untuk mendata ulang keberadaan menara tersebut, bila dibiarkan terus menerus berdampak terhadap kondisi lingkungan.

Bahkan pengelola menara belum membayar restribusi, itu berarti perlu diberikan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya membayar pajak untuk pembangunan.

"Teguran keras harus diberikan Satpol PP, bila perlu bagi yang belum berizin terutama menara di atas ruko supaya dirubuhkan," katanya.

Dia mengatakan Satpol PP jangan hanya berani merubuhkan reklame tanpa izin, tapi menara ponsel seakan dibiarkan begitu saja.

Ahmad mengatakan aparat instansi terkait perlu memberikan pemahaman dan sosialisasi secara berkala kepada pengelola menara itu supaya mereka sadar dengan cara membayar restribusi.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Diskominfo Pemkab Tangerang, Syahrizal mengatakan menara ponsel di atas ruko banyak ditemui di Kecamatan Pagedangan dan Kecamatan Kelapa Dua.

Dia menambahkan pihaknya tidak memiliki kewenangan menyangkut perizinan tetapi adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemkab Tangerang.

Biasanya pemilik ruko, katanya, tentu mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi tidak untuk izin menara ponsel.

Dia berharap agar aparat kantor kecamatan untuk melakukan pendataan karena diduga telah menyalahi aturan karena pemilik ruko tidak mendaftarkan izin mendirikan menara ponsel.

Bahkan petugas dari kantor kecamatan supaya menyarankan pengelola menara untuk mengurus perizinan ke kantor BPM-PTSP di Kecamatan Tigaraksa.