Satelit deteksi 10 titik panas Sumatera

id bmkg sumsel, bmkg, titik panas, hotspot, titik api, kebakaran lahan, kebakaran hutan, kebakaran hutan, sumatera, palembang

Satelit deteksi 10 titik panas Sumatera

Sebaran titik panas di wilayah Sumatera. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

Pekanbaru (ANTARA Sumsel) - Satelit milik Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA) mendeteksi 10 hotspot atau titik panas terdapat di daratan Sumatera.

Kepala Seksi Data dan Informasi BMKG Stasiun Pekanbaru Slamet Riyadi, Jumat, mengatakan titik panas tersebar pada lima provinsi di pulau tersebut.

"Pukul 7.00 Wib pagi ini, wilayah daratan Sumatera Selatan terdeteksi empat titik, Sumatera Utara dan Riau terpantau sama-sama memberi sumbangan dua titik," ucapnya.

Selanjutnya dua provinsi lagi, yakni Sumatera Barat dan Jambi, terlihat satelit masing-masing memberi sumbangan satu titik panas.

"Analisa kita, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dari sensor modis satelit, yakni Aqua dan Terra menyebut titik panas ini miliki tingkat kepercayaan kebakaran hutan dan lahan di atas 50 persen," katanya.

Slamet berujar dua titik panas di Riau terdapat pada dua kabupaten, yakni Pelalawan atau tepatnya di Kecamatan Ukui dan Rokan Hilir di Kecamatan Tanah Putih.

"Titik panas di Tanah Putih, Rokan Hilir, telah jadi titik api karena memiliki tingkat kepercayaan di atas 70 persen. Dengan kata lain di kecamatan itu miliki potensi terbakar," ungkapnya.

Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau mengaku telah tumpahkan 41,09 juta lebih untuk bom air lewat udara.

"Sampai 26 September 2016, 10 unit armada udara kita tumpahkan 41.094.900 liter dalam operasi water bombing (bom air)," kata Wakil Komandan Satgas Penanggulangan Karhutla Provinsi Riau Edward Sanger.

Dia jelaskan operasi water bombing tersebut dilakukan dalam 11.073 kali penerbangan dengan total kebakaran terutama di lahan gambut dipadamkan berjumlah 3.734,01 hektare.

Provinsi Riau masih dalam status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan, setelah diperpanjang selama enam bulan atau terhitung mulai 1 Juni hingga 30 November 2016.