Dokter tidak berhak jelaskan hasil pemeriksaan kesehatan

id dokter, pilkada, hasil tes kesehatan, calon kepala daerah, pilkada 2017, pengumuman tes kesehatan, dokter tidak berhak

Dokter tidak berhak jelaskan hasil pemeriksaan kesehatan

Ilustrasi (Foto IST)

Kupang (ANTARA Sumsel) - Direktur RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang Dominikus Mere mengatakan para dokter yang ditugaskan untuk memeriksa kesehatan para calon kepala daerah yang akan bertarung dalam Pilkada 2017, tidak berhak untuk menjelaskan hasil pemeriksaan kepada publik.

"Etikanya memang sudah demikian. Kami sudah serahkan semua hasil pemeriksaan kesehatan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur di Kupang, Kamis (29/9) malam. KPU lah yang berhak mengumumkan hasilnya kepada publik," katanya kepada Antara di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan pihak rumah sakit hanya diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap para calon kepala daerah sesuai petunjuk dari KPU, dan hasilnya diserahkan kepada KPU untuk diumumkan kepada publik.

"Kalau ada informasi yang menyebutkan ada bakal calon yang tidak sehat atau terlibat narkoba, misalnya, saya tidak berhak untuk menjelaskan, karena sudah terikat dengan etika. Kami hanya menjalankan tugas sesuai wewenang yang diberikan oleh KPU," katanya.

Juru bicara KPU NTT Yosafat Koli yang dikonfirmasi terpisah mengakui bahwa pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Prof Dr Johannes Kupang terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati Flores Timur, Lembata dan Kota Kupang.

"Semua bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat dan bebas dari narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya (narkoba)," katanya.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

Pada 15 Februari 2017, tiga daerah di NTT, masing-masing Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Kota Kupang akan menyelenggarakan Pilkada serentak jilid II di daerahnya masing-masing.