Pembangunan kepariwisataan di Sumsel berdasarkan kearifan lokal

id pariwisata, Ketua Panitia Khusus V DPRD Sumsel, Holda, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi, RIPPARPROV, kearifan lokal

Pembangunan kepariwisataan di Sumsel berdasarkan kearifan lokal

Air terjun yang berada di Sumatera Selatan (Foto: antarasumsel.com/Banu/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pembangunan bidang kepariwisataan di Sumatera Selatan nantinya berdasarkan kearifan lokal masing-masing kabupaten dan kota di provinsi tersebut, kata Ketua Panitia Khusus V DPRD Sumsel, Holda.

Holda menyampaikan hal itu di Palembang, Rabu terkait dengan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPARPROV) Sumsel tahun 2016-2025 yang sedang dibahas.

Menurut dia, kearifan lokal masing-masing daerah itu misalnya Kota Pagaralam dengan keindahan air terjunnya, kemudian Kota Palembang dengan kulinernya dan lain-lain.

Ia mengatakan, rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Sumsel itu nantinya ada dua tahap yaitu tahun 2016-2020 dan 2020-2015.

Adapun visi dari rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Sumsel itu terwujudnya Sumatera Selatan sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas, bertanggung jawab dan berdaya saing internasional tahun 2025, katanya.

Ia menyatakan, rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Sumsel itu meliputi pertama pembangunan destinasi kepariwisataan, kemudian pemasaran kepariwisataan, industri kepariwisataan dan kelembagaan kepariwisataan.

Jadi, rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Sumsel itu mempunyai tujuan sinkronisasi perencanaan pembangunan kepariwisataan, dan mencakup semua aspek yang sasarannya sebagai dokumen perencanaan dijadikan acuan untuk pembangunan kepariwisataan, ujarnya.

Ia menyampaikan, untuk di kabupatena dan kota di Sumsel itu nantinya ada lima zona yaitu zona satu Kota Palembang dan sekitarnya, zona dua Kota Lubuklinggau, Musirawas dan Muratara, zona tiga meliputi Kota Prabumulih dan sekitarnya, zona empat meliputi Kabupaten Lahat dan sekitarnya dan terakhir zona lima meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu, OKU Timur dan OKU Selatan.

Sementara Wakil Ketua Pansus V DPRD Sumsel, Hasbi Hasadiki menambahkan, semangat dari Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumsel tahun 2016-2025 ini untuk mendorong supaya ke depan pariwisata di daerah itu tertata lebih baik dengan mengajak kabupaten/kota di Sumsel.