Pegadaian Palembang tingkatkan penjualan logam mulia

id emas, logam mulia, pt pegadaian, emas pegadaian, arisan emas, kelompok arisan, sistem pembelian dengan cara arisan, manager Penjualan Pegadaian Area P

Pegadaian Palembang tingkatkan penjualan logam mulia

Logam mulia. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/14)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pegadaian cabang Palembang, Sumatera Selatan terus berupaya meningkatkan penjualan emas murni atau logam mulia kepada masyarakat setempat dengan mengembangkan kelompok arisan logam mulia.

"Penmintaan logam mulia dalam beberapa pekan terakhir cukup tinggi sekitar 800 gram, kondisi ini akan terus dimanfaatkan dengan mengajak masyarakat memanfaatkan sistem pembelian dengan cara arisan," kata Manager Penjualan Pegadaian Area Palembang Charis Chamid, di Palembang, Rabu.

Menurut dia, Pegadaian berupaya memberikan kesempatan secara luas kepada masyarakat memiliki logam mulia dengan sistem arisan yang sudah dikenal selama ini terutama oleh kalangan ibu-ibu.

Dengan sistem arisan, logam mulia yang selama ini hanya bisa diperoleh dengan cara membeli secara tunai dan dengan sistem kredit bisa diperoleh dengan membayar secara kolektif, katanya.

Dia menjelaskan, sejak dikenalkan program arisan logam mulia kepada masyarakat dua tahun lalu hingga kini jumlah kelompok arisan telah berkembang hingga 2.000 kelompok lebih.

Untuk mengikuti arisan logam mulia tersebut, masyarakat dapat membuat kelompok minimal anggotanya berjumlah enam orang, setelah terbentuk kelompok mengajukan permohonan kepada unit layanan atau gerai PT Pegadaian yang ada sekitar kawasan permukiman, pasar tradisional, dan sejumlah pusat perbelanjaan.

Bagi masyarakat di Kota Palembang yang berminat memiliki logam mulia atau emas murni dengan sistem arisan itu, dapat menghubungi petugas yang ada di 60 unit layanan atau gerai yang tersebar di 16 kecamatan dalam kota ini.

Masyarakat yang mengajukan permohonan untuk mengikuti arisan investasi logam mulia dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan, langsung diproses logam mulia yang ukuran dan beratnya sesuai dengan kesepakatan kelompok dengan harga tetap yang berlaku saat kontrak perjanjian ditandatangani peserta arisan.

Dengan diberlakukannya tarif flat itu, meskipun dalam kontrak perjanjiannya untuk masa enam bulan bahkan 12 bulan ke depan terjadi kenaikan harga logam mulia, peserta arisan tidak perlu khawatir dengan kenaikan itu karena harga ditetapkan sesuai dengan harga pasaran saat program disepakati dimulai, ujar dia pula.