Wagub: Pengelolaan kepariwisataan perlu payung hukum

id UU, payung hukum, kepariwisataan, dokumen perencanaan induk kepariwisataan, Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Ishak Mekki, perda penyelenggaraan kepari

Wagub: Pengelolaan kepariwisataan perlu payung hukum

Ilustrasi-Peraturan daerah. (litbang.kemendagri.go.id)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki menyatakan untuk pengelolaan dan penyelenggaraan kepariwisataan secara menyeluruh memang diperlukan adanya peraturan daerah, karena sebagai payung hukum yang berisi dokumen perencanaan induk kepariwisataan.

Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki menyampaikan hal itu terkait dengan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumsel tahun 2016-2025 di Palembang, Rabu.

Menurut dia, selain itu harus terintegrasi dengan perda tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Ia mengatakan, pembangunan kepariwisataan di Sumsel tidak hanya didasarkan pada metode hanya mengandalkan keindahan alam, akomodasi dan peristiwa/kegiatan tertentu saja, tetapi juga harus didasarkan pada metode berdasarkan aktivitas dengan mengelola dan menggali potensi alam serta potensi kegiatan masyarakat yang dapat dijadikan objek wisata.

"Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama ke depan termasuk mengenai pendanaannya yang tentu saja perlu mendapatkan dukungan dari pihak swasta," katanya.

Ia menyatakan, sesuai dengan Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan antara lain diatur mengenai perlindungan terhadap biro perjalanan di Sumsel.

Misalnya apabila biro perjalanan wisata luar negeri akan menyelenggarakan wisata ke Sumsel dapat menunjuk biro perjalanan wisata yang ada di Sumatera Selatan.

Selanjutnya untuk regulasi dan mekanisme operasional terkait dengan kelembagaan kepariwisataan akan menjadi perhatian pihaknya, terutama dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan perda ini nantinya, katanya.