Mendagri: Gubernur ikut pilkada telah ajukan cuti

id mendagri, pilkada, syarat nyalon pilkada, izin cuti gubernur, pejabat eselon pengganti gubernur, kepala daerah, pemilihan kepala daerah

Mendagri: Gubernur ikut pilkada telah ajukan cuti

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo (ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan seluruh gubernur yang telah mencalonkan diri kembali untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2017 telah mengajukan surat cuti.

"Semua sudah mengajukan surat cuti, namun kami masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Gubernur DKI Jakarta," kata Tjahjo, di Royal Kuningan Hotel Jakarta, Selasa.

Mendagri menjelaskan kekosongan posisi kepala daerah di tingkat provinsi kelak akan diisi oleh pelaksana tugas (plt) yang diambil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau sekretaris daerah (sekda) setempat, ketika para calon petahana tersebut cuti pada masa kampanye.

Sedangkan kekosongan jabatan di tingkat kabupaten atau kota akan diisi oleh pejabat eselon dua.

Sebanyak 101 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Juli 2016 sampai dengan Desember 2017, akan menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017.

Pesta demokrasi itu bakal diikuti tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten.

Tujuh provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Hingga akhir masa pendaftaran serentak bakal calon gubernur, terdapat beberapa nama yang telah mencalonkan diri kembali, di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Gubernur Banten Rano Karno, dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah.