Korban pelecehan seksual alami infeksi saluran kemih

id Korban, anak , kekerasan anak, pelecehan seksual, pencabulan, perkosaan anak, infeksi saluran kemih, penyakit, sakit kelamin

Korban pelecehan seksual alami infeksi saluran kemih

Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap anak (Antarasumsel.com/grafis/den)

Penukal Abab, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan menegaskan dari 15 korban pelecahan seksual anak di bawah umur, tiga di antaranya mengalami infeksi saluran kemih dan mengeluarkan nanah dari saluran kemih.

"Dari tiga anak korban pelecehan seksual itu hasil pemeriksaan di Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Tanah Abang diketahui mengalami infeksi saluran kemih," kata Kepala Dinas Kesehatan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dr Eni Zatillah di Pali, Senin.

Kadinkes PALI sangat mengecam atas peristiwa tersebut, karena selain merusak psikologis anak, juga menyebabkan penularan PMS (penyakit menular seksual) pada anak.

"Petugas Puskesmas kita sudah ikut menyampaikan hal tersebut ke pelayanan kesehatan setempat tentang ancaman bahaya PMS," katanya.

Selanjutnya, pihak Dinkes PALI akan monitoring pemulihan penyakit yang diderita anak-anak tersebut serta harus diutamakan, diikuti pendekatan ke keluarga bersama petugas Puskesmas setempat.

"Guna pemulihan psikologis anak-anak korban pelecehan tersebut akan kita upayakan melalui Puskesmas dan bila diperlukan kita siap memfasilitasi untuk rujukan ke psikiater," kata Eni Zatillah.

Menurut dia, petugas kesehatan sudah diminta melakukan kunjungan ke rumah korban untuk mengecek kesehatan fisik dan mental mereka.

Dinkes akan pastikan hingga mereka semua anak-anak bebas dan tak terinfeksi penyakit PMS.

"Saya baru dapat laporan kemarin soal kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah korban anak di bawah umur," kata Eni Zatillah.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya saat ini telah menahan pelaku untuk proses pengembangan.

Kapolres menjelaskan, untuk mengungkap dan menindak lanjuti kasus pelecehan 15 anak di bawah umur tersebut, baru 11 orang anak yang diperiksa semuanya dimintai keterangan.

Polres akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak, katanya.

Selain itu, kata Hendra, untuk menekan terjadinya kasus seperti ini, pihaknya bekerja sama Komisi Perlindungan Anak Daerah terus mensosialisasikan tentang UUD Perlindungan anak.

Sementara dampak dari perbuatan pelaku, selain mengganggu kejiwaan anak, dari tiga korban yang berjumlah 15 korban rata-rata mengalami sakit fisik dibagian alat kelaminnya.

Kronologis kejadian ini terungkap setelah satu anak mengaku menjadi korban pelecehan dan setelah polisi mendapat laporan tersebut melakukan pengembangan.

Polisi berhasil menangkap pelaku dan setelah menjalani pemeriksaan dia mengaku selama kurun waktu tahun 2016 hingga sekarang sudah mencabuli 15 anak usia laki-laki di bawah umur dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar.

Trik pelaku menjerat korban dengan mengiming-imingi memberikan sejumlah uang.

Kemudian Pelaku mengajak ke rumahnya lalu memijat serta memegang alat kelamin korban juga menghisapnya.

Menurutnya, sekarang para orangtua korban telah melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Tanah Abang, sementara anak-anak yang menjadi korban tetap sekolah seperti biasa, hanya yang mengalami sakit masih diobati dengan cara rawat jalan.

"Kami selaku keluarga dan masyarakat meminta kepada penegak hukum agar pelaku dihukum seberat-beratnya, dan kami tidak menginginkan orang tersebut kembali lagi ke Desa ini," kata sejumlah orangtua korban.