Kisruh perda LAD gedung DPRD Gowa dibakar

id pembakaran gedung, pembakaran gedung dprd, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, LAD, Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah, pembakaran gedung dprd

Kisruh perda LAD gedung DPRD Gowa dibakar

Ilustrasi- Pemadam kebakaran lagi memadamkan gedung yang terbakar (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Gowa, Sulsel (ANTARA Sumsel) - Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan jalan Syekh Yusuf  terbakar sekitar pukul 14.05 pada Senin akibat ulah segelintir warga.

Kebakaran tersebut dipicu atas aksi sejumlah pendemo yang mengatasnamakan masyarakat peduli adat Kabupaten Gowa yang melakukan unjuk rasa terkait dengan kontroversi Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah (LAD) yang disahkan DPRD setempat.

Pengunjuk rasa emosi saat mereka menyampaikan aspirasi namun tidak ditanggapi anggota Dewan,  beberapa pendemo melakukan pengrusakan kaca jendela pecah dan beberapa saat kemudian tiba-tiba membakar kantor perwakilan rakyat itu.

Ruang Paripurna yang biasa dipakai bersidang  dan beberapa ruang komisi pun terbakar, api mulai membesar dan sejumlah pegawai berhamburan keluar untuk menyelamatkan diri.

Tidak puas melampiaskan aksi anarkis itu, massa selanjutnya bergerak ke kantor Bupati Gowa dan melanjutkan aksi. Bentrokan antara aparat keamanan Satpol PP dengan demostran pun tidak terhindarkan
Terjadi lempar batu dan bunyi petasan kala itu. Massa pun bertahan beberapa saat, karena petugas keamanan bertambah akhirnya massa pun bergeser menyelamatkan diri masing-masing.

Hingga saat ini petugas pemadam kebakaran terus memadamkan api. Puluhan warga masih menyaksikan kejadian itu di luar kantor DPRD setempat
Belum diketahui berapa kerugian yang ditimbulkan akibat kekacauan itu. Polisi masih berjaga-jaga untuk menghindari adanya bentrokan susulan.

Menurut Saksi mata, Kusnadi (22) saat sedang minum kopi di warung kopi dekat lokasi kejadian melihat adanya asap di kantor tersebut. Dirinya melihat ada tiga orang dievakuasi sata kebakaran berlangsung di lantai satu dan dua gedung itu.

"Saya tadi dengar ada kericuhan dan ribut-ribut ternyata gedung DPRD terbakar ada tiga orang dievakuasi dan banyak orang melihatnya," tutur dia.

Kepada Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mengera ketika memberikan keterangan pers dilokasi kejadian menyatakan tindakan ini susdah pelanggaran dna tidak ada lagi proses mediasi.

"Kita akan mengumumkan pelakunya satu dua hari ini. Ada rekaman CCTV dan wajahnya sudah dikenali. Tidak ada lagi proses mediasi, semua ini murni kriminal, mereka juga tidka punya izin melakukan demosntrasi," tegasnya.