Pemkab OKU pastikan gaji PNS tak tertunda

id oku, pns, gaji pns, angaran daerah, gaji pagawai negeri sipil

Pemkab OKU pastikan gaji PNS tak tertunda

Kabupaten Ogan Komering Ulu (Istimewa)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan memastikan pembayaran gaji para pegawai negeri sipil di daerah tersebut tidak akan mengalami penundaan, meskipun pemkab setempat mengalami defisit anggaran.

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis di Baturaja, Minggu menyatakan bahwa gaji para pegawai negeri sipil (PNS) periode Oktober hingga Desember 2016 dipastikan dapat dibayarkan.

Dengan begitu, PNS Kabupaten OKU tidak perlu resah untuk memikirkan gaji yang sempat dikabarkan tidak dapat dibayar oleh pemerintah daerah.

Kepastian ini disampaikan Bupati Kuryana Azis saat di dampingi Kabag Humas dan Protokol Setda OKU, Riduan.

Menurut bupati, langkah yang diambil pemerintah agar dapat memberikan hak pegawai yaitu dengan menunda atau mengalihkan pembayaran belanja modal dan kegiatan lainnya.

Upaya tersebut terpaksa dilakukan agar tidak mengganggu kinerja PNS untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Persoalan gaji pegawai akan menjadi prioritas utama bupati," ucap Riduan.

Dengan kepastian pembayaran gaji PNS untuk periode Oktober hingga Desember, PNS diminta untuk tetap fokus dan konsentrasi melaksanakan dan menyelesaikan tugas sehari-hari di tempat kerja.

"Tak usah lagi dipikirkan soal gajian tiga bulan mendatang. Tetap fokus pada tugas masing-masing," tegas Riduan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, AM Hanafi menerangkan penundaan gaji PNS untuk tiga bulan terakhir baru sebatas wacana dan terpaksa dilakukan bila tak ada jalan keluar lain.

Pasalnya, kondisi keuangan Kabupaten OKU tidak menentu akibat transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah mengalami kendala.

Kendati demikian, sesuai arahan Bupati OKU, gaji PNS Oktober-Desember harus tetap dibayar dengan cara menunda belanja modal dan lainnya.

"Dana yang dibutuhkan untuk membayar gaji 7.000 PNS mencapai Rp100 miliar," ungkap Hanafi.