BPJS harapkan seluruh kepala desa jadi peserta

id bpjs, peserta bpjs, pasien bpjs, anggota bpjs, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih, Yuliasman

BPJS harapkan seluruh kepala desa jadi peserta

Sejumlah pekerja tengah memasang palakat nama baru BPJS di gedung Askes Yang menjadi gedung BPJS regional III Palembang, Rabu (8/1). (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) mengharapkan seluruh kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan , menjadi peserta BPJS.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih Yuliasman, usai melakukan sosialisasi di Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat mengatakan, harapan itu sesuai amanat dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, setiap Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa berhak memperoleh jaminan kesehatan.

Menurut dia, pernyataan ini diatur dalam pasal 66 ayat (4) yang menyebutkan, selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala desa dan perangkat desa memperoleh jaminan kesehatan.

"Dasar inilah kami mensosialisasikan kepada para Kades dan perangkat desa untuk menjadi peserta BPJS kesehatan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)," katanya.

Dijelaskan Yuliasman, untuk saat ini pihaknya masih melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah (Pemda) membahas mekanisme pelaksanaan program ini.

Menurut dia, Kades dan perangkat desa nantinya akan dipotong dua persen dari gaji, namun yang masuk dalam sistem di BPJS itu mempunyai gaji di atas Rp1,7 juta acuan standar gaji dari Kementerian Keuangan.

Sedangkan yang gaji di bawah itu, belum bisa masuk dalam sistem, dan pesertanya akan aktif selama masih menjadi kepala desa dan perangkat desa dan setelah itu maka peserta wajib melanjutkan secara pribadi atau perorangan.

Masih kata Yuliasman, nantinya program tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan atau kemampuan pemerintah daerah, mengingat untuk saat ini yang menerima upah atau gaji di atas Rp1,7 juta baru Kades, sedangkan perangkatnya masih di bawah itu.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pemkab OKU, Wibisono, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengakui jika penghasilan kepala desa dan perangkat desa di daerah itu masih di bawah standar Kemenkeu.

Pihaknya sendiri, mengaku masih akan melakukan kajian lebih lanjut termasuk mekanisme pembayaran premi jika memang para kepala desa dan perangkat desa masuk menjadi peserta BPJS.

"Program ini akan kita laksanakan pada tahun 2017 dan nantinya setiap peserta akan dipotong dari penghasilan masing-masing perangkat desa," katanya.