Sekda: Pejabat pemerintah wajib laporkan harta kekayaan

id pejabat, harta, kekayaan, rumah, laporan akan harta kekayaan, tax amnesty, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman

Sekda: Pejabat pemerintah wajib laporkan harta kekayaan

Ilustrasi pejabat daerah. (Foto Antarasumsel.com/Ang)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman mengatakan, pejabat pemerintah wajib melaporkan harta kekayaan, karena itu untuk mengetahui kondisi kekayaan seseorang dalam meningkatkan pendapatan melalui pajak.

Pajak itu sebagai upaya dalam membangun daerah sehingga perlu pendataan, kata Sekda saat sosialisasi program tax amnesty di Palembang, Kamis.

Ia mengatakan, pajak menjadi dasar dalam membangun sehingga itu harus dimaksimalkan.

Dengan meningkatnya pembangunan maka perekonomian akan semakin berkembang, ujar dia.

Menurut dia, seluruh wajib pajak terutama pejabat pemerintah harus memberikan laporan akan harta kekayaan.

Sehubungan itu pihaknya mendukung dan menyambut baik adanya sosialisasi program tax amnesty (pengampunan pajak) sebagai bentuk kesadaran masyarakat akan kewajibannya.

Menurut dia, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan para pegawai di lingkungan Pemprov Sumsel mengenai manfaat amnesti pajak dari pemerintah.

Selain itu untuk memahami betul kebijakan dan prosedur penerapan program amnesti pajak, ujar dia.

Oleh karena itu program tersebut harus terus didorong guna meringankan para wajib pajak yang meliputi penghapusan sanksi administrasi dengan cara melunasi tunggakan pajak dimiliki dan membayar uang tebusan.

Dia mengatakan, amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang bertujuan meringankan beban mereka.
(U005)