Makassar (ANTARA Sumsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sosialisasi tentang perjanjian kemitraan yang sehat mengajarkan kepada para peternak tentang bagi hasil menguntungkan dengan perusahaan inti penyedia bibit maupun pamannya.
"Tujuan kita itu terus melakukan sosialisasi seperti ini agar terjadi keseimbangan antara perusahaan inti dan peternak plasma," ujar Komisioner KPPU RI Saidah Sakwan di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, salah satu dari beberapa jenis pola kemitraan yang saat ini sedang diawasi KPPU yaitu pola kemitraan antara perusahaan (inti) dan peternak (plasma) khususnya di bidang usaha peternakan ayam ras karena pada perjanjian kemitraan itu ditengarai banyak yang tidak sesuai aturan berlaku.
Saidah menyebutkan, proses perjanjian kemitraan harus ada dasar hukumnya dan tidak sekadar kerja sama. Penentuan kualitas, transparansi harga, ketersediaan pasokan dan sebagainya, belum terjadi pada perjanjian kemitraan yang ada saat ini.
Ia juga beharap jika proses kemitraan sektor perunggasan tersebut dapat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak karena selama ini perjanjian dibangun hanya dengan menggunakan sistem kepercayaan.
"Sejauh ini inti yang menentukan segalanya sedangkan plasma hanya menerima saja, baik kualitas, harga dan lainnya. Kita di KPPU itu inginnya perusahaan dan peternak mendapatkan haknya secara baik," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya memfasilitasi adanya pengembangan kemitraan yang seimbang, khususnya di sektor perunggasan yang konsentrasinya disektor ini, terutama soal budi daya unggas.
Dia menyebutkan jika hingga saat ini, banyak perusahaan membuat kesepakatan atau perjanjian dengan peternak tidak sesuai dengan pola kemitraan yang seimbang, dengan kata lain hanya menguntungkan satu pihak saja yang umumnya adalah menguntungkan para pengusaha.
"Jika ini yang terjadi, peternak bisa melaporkannya dan KPPU akan turun tangan karena memang tugasnya melakukan pengawasan dalam kemitraan. Ketika ada kelompok inti yang melakukan penyalahgunaan atau eksploitasi peternak, maka akan berhadapan dengan KPPU," sebutnya.
Saidah menyarankan kepada para peternak dan pengusaha agar membuat perjanjian kemitraan secara tertulis sebagai bukti otentik karena bukti perjanjian itu diatur dalam pembentukan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
"Dalam pasal 3 huruf (b) mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar," terangnya.
Berita Terkait
Standar baku belum ada, Peternak madu sulit ekspor madu
Minggu, 24 Maret 2024 0:13 Wib
Ganjar: Harga jagung yang cukup tinggi beratkan peternak
Jumat, 19 Januari 2024 11:14 Wib
Dinas Peternakan OKU imbau peternak mewaspadai penyebaran antraks
Sabtu, 15 Juli 2023 19:18 Wib
Presiden beli sapi kurban seberat 1,1 ton
Rabu, 28 Juni 2023 12:55 Wib
Dinas Peternakan OKU Timur pastikan stok hewan kurban aman
Sabtu, 10 Juni 2023 18:04 Wib
Racuni harimau hingga mati, seorang peternak jalani sidang
Jumat, 12 Mei 2023 6:36 Wib
Vaksinasi PMK upaya cegah kerugian peternak
Sabtu, 28 Januari 2023 19:28 Wib
Upaya BPN Stabilakan Harga Ayam Ras
Kamis, 22 September 2022 15:26 Wib