Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mengingatkan para bakal calon bupati dan wakil bupati Musi Banyuasin untuk menyerahkan persyaratan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang maupun peraturan KPU.
Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ahmad Naafi menyampaikan hal itu terkait dengan pemilihan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin 2017 di Palembang, Rabu.
Menurut dia, kalau satu syarat tidak dilampirkan tentu tidak akan diterima seperti ijazah SMA harus ada, kemudian surat dari pengadilan dan sebagainya yang harus dilampirkan.
Ia mengatakan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Musi Banyuasin 2017-2022 sudah memasuki hari pertama, Rabu hingga 23 September mendatang.
Sementara mengenai masih adanya masa perbaikan persyaratan calon maupun pencalonan ia menyatakan, memang dibenarkan namun makna perbaikan dimaksud adalah memperbaiki atau mengganti dokumen sudah diserahkan saat pendaftaran bukan menyerahkan dokumen yang belum diserahkan saat pendaftaran.
Ia menjelaskan, sosialisasi sudah gencar dilakukan KPU Kabupaten Musi Banyuasin tentang persyaratan calon dan pencalonan yang dilakukan dengan mengundang partai politik maupun tim sukses dan warga, sehingga diharapkan semua bakal calon bisa memahaminya.
"Jangan sampai ada bakal calon yang kurang memahaminya," ujarnya seraya menyampaikan pendaftaran akan dilakukan penelitian syarat pencalonan oleh KPU dan pemberitahuan hasil penelitian sebelum perbaikan, dan penyerahan hasil perbaikan pada 29 September hingga 1 Oktober mendatang.
Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Selatan Aspahani mengatakan, KPU Sumsel tetap akan melakukan supervisi terhadap proses tahapan Pilkada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pada tahun 2017 di Sumatera Selatan hanya ada satu daerah yang melaksanakan pilkada, yaitu Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya tahun 2018 ada sembilan kabupaten/kota dan pilkada gubernur.
Berita Terkait
Mudik gratis naik KA Idul Fitri 2024, catat syarat dan registrasinya
Jumat, 22 Maret 2024 20:01 Wib
IDAI sebut anak dengan diabetes aman berpuasa dengan syarat tertentu
Rabu, 6 Maret 2024 12:46 Wib
Kemenkes: Empat syarat pemberian MPASI sesuai rekomendasi WHO
Rabu, 24 Januari 2024 16:35 Wib
Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok
Selasa, 9 Januari 2024 15:45 Wib
Mahkamah Konstitusi tidak terima uji materi syarat caleg DPD dan DPR
Rabu, 29 November 2023 16:25 Wib
Menteri dan kepala daerah bisa kampanye pemilu dengan sejumlah syarat
Kamis, 23 November 2023 10:49 Wib
Tidak korupsi, itu saja syarat menjadi pahlawandi hati kami
Jumat, 10 November 2023 9:37 Wib
Presiden: Jam terbang Jenderal Agus penuhi syarat calon Panglima TNI
Rabu, 1 November 2023 11:53 Wib