Calon Bupati agar serahkan persyaratan sesuai UU

id Kpu, syarat pilkda, UU, cabub

Calon Bupati agar serahkan persyaratan sesuai UU

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan mengingatkan para bakal calon bupati dan wakil bupati Musi Banyuasin untuk menyerahkan persyaratan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang maupun peraturan KPU.

Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ahmad Naafi menyampaikan hal itu terkait dengan pemilihan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin 2017 di Palembang, Rabu.

Menurut dia, kalau satu syarat tidak dilampirkan tentu tidak akan diterima seperti ijazah SMA harus ada, kemudian surat dari pengadilan dan sebagainya yang harus dilampirkan.

Ia mengatakan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Musi Banyuasin 2017-2022 sudah memasuki hari pertama, Rabu hingga 23 September mendatang.

Sementara mengenai masih adanya masa perbaikan persyaratan calon maupun pencalonan ia menyatakan, memang dibenarkan namun makna perbaikan dimaksud adalah memperbaiki atau mengganti dokumen sudah diserahkan saat pendaftaran bukan menyerahkan dokumen yang belum diserahkan saat pendaftaran.

Ia menjelaskan, sosialisasi sudah gencar dilakukan KPU Kabupaten Musi Banyuasin tentang persyaratan calon dan pencalonan yang dilakukan dengan mengundang partai politik maupun tim sukses dan warga, sehingga diharapkan semua bakal calon bisa memahaminya.

"Jangan sampai ada bakal calon yang kurang memahaminya," ujarnya seraya menyampaikan pendaftaran akan dilakukan penelitian syarat pencalonan oleh KPU dan pemberitahuan hasil penelitian sebelum perbaikan, dan penyerahan hasil perbaikan pada 29 September hingga 1 Oktober mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Selatan Aspahani mengatakan, KPU Sumsel tetap akan melakukan supervisi terhadap proses tahapan Pilkada di Kabupaten Musi Banyuasin.

Pada tahun 2017 di Sumatera Selatan hanya ada satu daerah yang melaksanakan pilkada, yaitu Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya tahun 2018 ada sembilan kabupaten/kota dan pilkada gubernur.