Penerapan parkir meter di Palembang bisa diperluas

id pemkot, pemkot palembang, sekda, harobin, parkir meter, oerluas penerapan parkir meter

Penerapan parkir meter di Palembang bisa diperluas

Sekda Palembang Harobin Mustafa. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Penerapan parkir meter di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang pada 26 Januari 2016 berjalan dengan baik dan sesuai harapan, kondisi ini memungkinkan untuk diperluas ke kawasan lain...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Penerapan parkir meter atau "Cale Parking" sistem pengelolaan parkir dengan memanfaatkan teknologi modern di Palembang, Sumatera Selatan bisa saja diperluas ke sejumlah tempat yang menjadi pusat kegiatan masyarakat.

"Penerapan parkir meter di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang pada 26 Januari 2016 berjalan dengan baik dan sesuai harapan, kondisi ini memungkinkan untuk diperluas ke kawasan lain," kata Sekretaris Daerah Palembang Harobin Mustafa, di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan pengelolaan parkir untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir yang ditetapkan cukup tinggi.

Target PAD dari retribusi parkir pada 2016 ini sebesar Rp12,5 miliar, tanpa pengelolaan yang baik target tersebut sulit dicapai.

Melihat perkembangan penerapan parkir meter sekitar sembilan bulan terakhir di salah satu kawasan pusat keramaian masyarakat cukup baik dengan pemasukan kas daerah sebesar Rp40 juta per bulan, pengelolaan parkir tersebut bisa diperluas dan diharapkan mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat, katanya.

Menurut dia, pengelolaan parkir dengan menggunakan dukungan teknologi itu, bisa mencegah terjadinya kebocoran penyetoran retribusi ke kas daerah dan pemungutan uang jasa parkir di luar ketentuan karena pembayarannya dilakukan melalui mesin bukan dengan petugas parkir seperti yang diterapkan selama ini.

Dengan menerapkan sistem pengelolaan parkir meter itu, kendaraan yang memasuki area parkir tercatat secara akurat baik jumlahnya maupun lamanya diparkir di tempat yang terdapat "Cale Parking".

Sementara mengenai tarif parkir yang ditetapkan dengan sistem parkir meter itu

sesuai ketentuan, pemilik kendaraan roda empat/mobil dikenakan biaya retribusi parkir sebesar Rp4.000 untuk dua jam pertama dan penambahan Rp2.000 untuk jam selanjutnya.

Sedangkan pemilik kendaraan roda dua/sepeda motor dikenakan biaya parkir Rp2.000 untuk dua jam pertama dan penambahan Rp1.000 untuk jam selanjutnya.

Pengelolaan parkir dengan menggunakan sistem tersebut dilakukan bekerja sama dengan PT Satria Musi Sejahtera (Musi Oto Park).

Untuk mengelola lahan parkir dan menyiapkan mesin parkir meter yang didatangkan dari Swedia itu, Pemkot Palembang tidak mengeluarkan uang dari APBD sedikitpun karena semua beban pembiayaannya ditanggung oleh mitra kerja, kata Harobin.

Sementara sebelumnya pimpinan PT Satria Musi Sejahtera Kemas Ilham menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman dari dua kota di Indonesia yang telah menerapkan pengelolaan lahan parkir dengan menggunakan mesin parkir meter seperti Jakarta dan Bandung dapat meningkatkan penerimaan kas daerah.

Berdasarkan pengalaman dari kota-kota sebelumnya itu, pihaknya optimistis dapat mendukung Pemkot Palembang meraih PAD dari retribusi parkir sesuai dengan target yang ditetapkan, kata dia pula.