Pedagang pasar 16 Palembang datangi DPRD Sumsel

id demo pedagang pasr, demo, dprd,pedagang, hak guna bangunan, sewa pasar, pengusuran

Pedagang pasar 16 Palembang datangi DPRD Sumsel

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sejumlah pedagang pasar 16 Ilir Palembang, Selasa mendatangi DPRD Sumatera Selatan guna meminta penyelesaian persoalan yang mereka hadapi, terkait dengan hak guna bangunan dan lainnya.

Pertemuan dengan para pedagang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas dan hadir juga Anggota DPRD Sumsel Daerah Pemilihan Kota Palembang, Mgs Syaiful Padli, Budiarto Marsul, Zulkifli Kadir dan Husni Thamrin.

Giri mengatakan, dalam aturannya Pasar 16 Ilir dikelola Pemerintah Kota Palembang melalui PD Pasar, tapi tidak ada salahnya mengadukan ke DPRD Sumsel.

Komisi II DPRD Sumsel akan memanggil PD Pasar dalam rapat dengar pendapat dan Dinas Perdagangan Pemprov Sumsel. Lalu hasil rapat itu akan dibuatkan surat ke Wali Kota Palembang sesuai dengan keinginan untuk kurangi beban.

"Kami akan minta wali kota untuk kurangi biayanya, kembali ke sistem lama dan perpanjangan izin hak guna bangunan (HGB)," katanya.

Ia menyatakan, secara aturan memang ada hak perpanjangan sebanyak satu kali dan tentunya akan ditanyakan apa mereka bisa pahami situasi ini.

"Kita akan panggil juga BPN, semua pihak kompeten, jadi kalau ada masalah bisa kita tanya langsung," ujarnya.

Sementara anggota DPRD Sumsel Husni Thamrin mengatakan, memang benar hak para pedagang untuk memperoleh perpanjangan HGB tidak gugur, karena persoalan dengan yang ada.

Pasar milik pemerintah punya fungsi sosial. Itulah tugas pemerintah, tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumsel Budiarto Marsul mengatakan, bila penyelesaian dengan bersahabat akan ketemu titiknya.

"Kami dari DPRD Sumsel, supaya tidak salah dalam melangkah akan baca dulu hasil pendahuluan setelah ketemu Pemkot, dewan kota dan PD Pasar Jaya," katanya.

Ia menuturkan, akan berhati-hati dan menyesaikan sebaik-baiknya.

"Kami akan undang PD Pasar termasuk Pemkot, BPN biar jelas persoalannya," paparnya.

Salah satu pedagang, Awan mengatakan, mereka ingin kalau bisa HGB diperpanjang.

Begitu juga pedagang lainnya, Rivai Abu mengatakan sesuai perundang-undangan mereka berhak untuk memperpanjang HGB selama 20 tahun.

"Mudah-mudahan HGB tetap punya kami. Kami masih ada yang sekarang punya hutang di bank. Kalau harga bisa dibicarakan dengan tidak memberatkan kami," tuturnya.

Sementara itu, perwakilan pedagang KH Amiruddin Nahrawi mengharapkan sekda memberikan mediasi dengan Pemkot yang sebelumnya sudah komitmen akan mendukung dan membela pedagang, tapi sampai sekarang belum ada kepastian.

"Kami dari dulu meramaikan Pasar 16 Ilir. Kita membeli sertifikat HGB ini dengan pinjam di bank, tetapi sekarang tiba-tiba mau dicabut dan sekarang sistem sewa," katanya.

Amiruddin juga sempat mengeluhkan pengaduan yang mereka sampaikan selama ini. Jangan seperti di Kota Palembang hanya ditampung saja.

Ia berharap, persoalan yang dihadapi pedagang itu bisa segera diselesaikan.