Gubernur sampaikan lima Raperda untuk dibahas DPRD

id raperda, dprd, peraturan daerah, rancangan peraturan daerah, paripurna

Gubernur sampaikan lima Raperda untuk dibahas DPRD

Gubernur Sumsel Alex Noerdin (tengah), Wakil Gubernur Ishak Mekki dan Ketua DPRD Sumsel H.M. Giri Ramanda N Kemas saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel di Palembang. (Foto Antarasumsel.com/Susilawati/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyampaikan lima rancangan peraturan daerah ke DPRD provinsi setempat untuk dibahas menjadi peraturan daerah.

Lima rancangan peraturan daerah itu disampaikan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas di Palembang, Senin.

"Saya berharap, anggota dewan tidak terlalu lama menyetujui lima raperda yang sudah saya sampaikan ini," katanya.

Ia mengatakan, lima raperda tersebut yaitu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumsel, Perubahan atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.

Selanjutnya, raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel dan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumsel pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung.

Menurut Alex, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang perbankan dalam sistem perekonomian daerah diharapkan dapat berperan sebagai penyeimbang kekuatan pasar, dan memberi kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui penyertaan deviden sebagai bagian laba BUMD.

Selama ini PT Bank SumselBabel telah banyak memberikan kontribusi terhadap PAD dan menunjang berbagai proyek pembangunan di Sumsel, ujarnya.

Ia menuturkan, sehubungan dengan hal tersebut, guna mengoptimalkan perannya dalam pembangunan perekonomian daerah dan nasional perlu menumbuhkan budaya koorporasi dan profesionalisme, antara lain melalui perluasan jaringan perbankan dan peningkatan modal usaha.

Pada awal tahun 2016 DPRD dan Gubernur Sumsel telah menyetujui perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel, namun sampai saat ini pembentukan perseroan dimaksud belum dapat direalisasikan, karena terbatasnya kemampuan keuangan Pemprov Sumatera Selatan.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka pada kesempatan ini kami mengajukan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemprov Sumsel pada PT Bank Pembangunan Daerah SumselBabel dan perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumsel," katanya.