Wabup Ogan Komering Ulu kembali diperiksa Polda

id Wakil Bupati Ogan Komerring Ulu, Johan Anwar, tersangka, korupsi, apbd, polda

Wabup Ogan Komering Ulu kembali diperiksa Polda

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Wakil Bupati Ogan Komerring Ulu Johan Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian lahan untuk tempat pemakaman umum, kembali diperiksa penyidik Polda Sumatera Selatan.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Wabup Ogan Komering Ulu untuk melengkapi berkas penyimpangan pembelian lahan tempat pemakaman umum (TPU) menggunakan dana APBD 2012 sebesar Rp6,1 miliar," kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Djarod Padakova, di Palembang, Senin.

Menurut dia, berdasarkan data dan bukti yang dihimpun penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Johan Anwar tidak hanya dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

Terkait kasus penyimpangan dana APBD Ogan Komering Ulu untuk pembelian lahan TPU, wakil kepala daerah tidak hanya dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi, tetapi juga dikenakan tindak pidana pencucian uang.

Melalui pemeriksaan lanjutan ini diharapkan kasus tersebut bisa diungkap secara terang benderang, dan berkas penyidikannya bisa segera lengkap dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, katanya.

Dia menjelaskan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait penyimpangan dana pembelian lahan TPU di Kota Baturaja dengan kerugikan negara mencapai Rp3,4 miliar.

Kasus korupsi pembelian lahan TPU di Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu itu tidak hanya melibatkan wakil bupati, tetapi melibatkan pejabat dan mantan pejabat Pemkab lainnya.

Beberapa pejabat dan mantan pejabat yang terlibat kasus korupsi "mark up" proyek pengadaan tanah untuk TPU di salah satu kabupaten di Sumsel itu, yakni Kepala Dinas Sosial Ogan Komering Ulu (OKU) Najamudin, mantan Sekda OKU Umirton, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan pemilik lahan Hidirman.

Modus para tersangka melakukan "mark up" harga lahan diduga dengan cara menaikkan harga yang seharusnya Rp3.500 per meter dijadikan Rp70.000/meter dengan luas lahan dibeli untuk TPU mencapai 10 hektare, sehingga berdasarkan penghitungan BPKP, negara mengalami kerugian Rp3,4 Miliar, katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, Johan Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan September 2016 itu tidak ditahan dan langsung bergegas meninggalkan Mapolda, dan menghindari wartawan masuk ke mobil dinasnya Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1496 Z.